Viral di Media Sosial
KRONOLOGI Ayah Dibegal Geng Motor di Cimahi, Disiksa Secara Sadis Pemuda Mabuk, Anak Sempat Dendam
Seorang anak curhat di media sosial Twitter tentang ayahnya yang babak belur dipukuli geng motor, Minggu (15/9/2019).
Saat dihubungi, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/9/2019).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, dua pengeroyok guru berinisial NV (20) dan APR (17). Keduanya diketahui merupakan kakak beradik.
Shinto menjelaskan, kejadian itu dilatarbelakangi atas emosi keduanya setelah menerima informasi bahwa adik mereka bertengkar dengan sesama murid di dalam kelas.
"Yang kami sayangkan, informasi pertengkaran antar murid ini direspons secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya.
Mereka mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku dan membawanya ke ruang guru. Sehingga menimbulkan keributan baik dalam ruang guru hingga ruang kelas," ujar Akbp Shinto, melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (5/9/2019).
• Bruno Matos Mengamuk, Tantang CEO Persija Jakarta Bertemu Secara Tatap Muka: Bayar Gaji Saya!
• Lucinta Luna Pamer Bodi, Pose Manja Pakai Bikini, Tangan Diangkat ke Atas, Tubuhnya Dibilang Kekar
• Cewek Indigo Lihat Ada Sosok Makhluk Astral Bentuknya Jelek di Tol Cipularang, Sebut Sering Usil
Shinto menyayangkan penyerangan terjadi di depan para siswa.
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pengeroyokan tersebut.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.
Polisi menetapkan NV (20) dan APR (17), dua wanita pelaku penganiayaan guru SD Pabangiang, Gowa, Sulawesi Selatan sebagai tersangka.
Kedua pelaku diketahui merupakan kakak beradik.
"Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan dengan kejadian ini, seiring dengan dua tersangka yang telah diamankan atas aksi penyerangan terhadap seorang guru di dalam kelas," ujar Shinto Silitonga, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (5/9/2019).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara. Shinto mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari kasus tersebut.
Ditambahkan Shinto, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas kasus itu.
"Tentunya, kami juga tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dengan peristiwa yang berbeda dalam satu rangkaian kejadian ini. Sesuai dengan laporan polisi yang diterima nanti," ucap Shinto.