ASYIK Berduaan Beradegan Ranjang di Kamar, Aksi Sepasang Kekasih Ini Kepergok Ibu: Kamu Lagi Apa?

Sebuah video beredar memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan muda tengah bermesraan

Capture Video
Anak perempuan melakukan adegan mesra dengan laki-laki 

Rekaman video asusila tersebar ramai di kalangan masyarakat Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melalui grup akun media sosial WhatsApp (WA).

Aktornya video adegan ranjang tersebut diduga masih berstatus pelajar dan sengaja direkam untuk dijadikan sebagai keperluan dokumentasi pribadi.

Namun tanpa disadari oleh pelaku, video yang memperlihatkan adegan tak senonoh itu justru tersebar luas di kalangan masyarakat Kota Balikpapan.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan, Iptu Noval Forestriawan saat ditemui Tribunkaltim.co, di ruang kerjanya di Mapolres Balikpapan, Kamis (5/9/2019).

Membenarkan adanya video tak senonoh itu tersebut di kalangan masyarakat.

1. Dilaporkan pihak keluarga

Bahkan dia menyebutkan bahwa pelaku bersama pihak keluarganya sudah melaporkan kepada pihaknya karena merasa keberatan lantaran video adegan ranjang yang direkamnya itu tersebar luas tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Ia benar, kami menerima ada yang laporan terkait video asusila salah satu pelajar yang ada di kota Balikpapan ini, kami menerima laporannya selanjutnya bersama tim Reskrim segera menindaklanjuti," katanya.

Pihak keluarga dan pelaku merasa keberatan lantaran video asusila tersebut tersebar tanpa sepengetahuan pelaku.

"Untuk sementara pihak keluarga dan korban tidak terima dan melapor kepada pihak Kepolisian untuk segera diusut bagaimana video asusila tersebut tersebar," ungkap Iptu Noval Forestriawan, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan.

2. Penyidikan periksa saksi dan pelapor 

Forestriawan mengatakan penyelidikan tersebut nantinya juga akan melibatkan sejumlah saksi termasuk juga pihak pelapor dan menurutnya hal itu bisa terjerat pasal ITE.

Termasuk juga jenis pelanggaran lainnya yang bisa saja justru menjerat kedua belah pihak.

"Untuk pelaku penyebar untuk sementara mungkin dikenakan pasal ITE, dan kita juga nanti akan melihat untuk pelanggaran yang lainnya," tutupnya.

3. Tanggapan Pemilik Kos

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved