30 Wanita Polos Asal Bandung Niatnya Mau Merantau, Malah Dijadikan Pemuas Nafsu, Jadi Terapis dan PL

Menurut informasi yang berhasil diperoleh satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak TPPO pada kasus ini berinisial Aw berjenis kelamin pria.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNNEWS/HERUDDIN
Ilustrasi Pesta Seks Tukar Pasangan - Foto tak terkait berita 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga yang dikonformasi pewarta membenarkan adanya penggerebekan di kawasan yang tak jauh dari Simpang Lampu Merah Kapling itu.
Erlangga mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Selain mengamankan puluhan anak di bawah umur, polisi juga menangkap satu orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Iya benar, pada hari Jumat Ditreskrimum Polda Kepri telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Komplek Villa Garden No 58 A Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pelaku TPPO," paparnya.

Disampaikan Erlangga, adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan merekrut dari sejumlah daerah, kemudian menawarkan atau menjajakan ke laki-laki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan.
"Masih diambil keterangannya (26 anak di bawah umur), sebagai korban," tambah Erlangga.

Menurut informasi yang berhasil diperoleh satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak TPPO pada kasus ini berinisial Aw berjenis kelamin pria.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved