Warga Cirebon, Hari Ini Pelayanan SIM Keliling Hadir di Alun-alun Gegesik, Yuk Bawa Persyaratannya
Bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), tidak diharuskan mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di Mapolres Cirebon di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Untuk mempermudah melakukan perpanjang SIM, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas SIM keliling Satlantas Polres Cirebon.
Informasi dari Humas Polres Cirebon, pada hari ini, Senin (9/9/2019) pelayanan SIM keliling berada di Alun-alun Gegesik, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Beberapa persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM, yakni kartu tanda penduduk (KTP), SIM lama, dan surat keterangan sehat jasmani dari dokter maupun pusat pelayanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat.
Untuk perpanjang SIM, pelayanan keliling ini pun hanya melayani perpanjang SIM A dan C, untuk SIM C biaya yang dibutuhkan Rp 75 ribu dan SIM Rp 80 ribu, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016.
Pelayanan SIM tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, bisa dimanfaatkan pula oleh masyarakat di luar domisili Kabupaten Cirebon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/sim-ke.jpg)