CABUL, Pria Ini Setubuhi Anak Tiri Selama 2 Tahun, Mirisnya Sang Ibu Izinkannya Hingga Main Bertiga

Seorang pria asal Jambi berinisial JP (54) nekat merudapaksa anak tirinya selama dua tahun

Midday
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pria asal Jambi berinisial JP (54) nekat merudapaksa anak tirinya selama dua tahun.

Namun, mirisnya ketika JP memperkosa anak tirinya, ibu kandung justru menyetujui dengan imbalan Rp 300 ribu.

JP melakukan perbuatan bejat itu sejak anak tirinya masih berusia 16 tahun di tahun 2017.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Alam Barajo, kasus kedua terjadi di Kecamatan Jelutung.

Pada awalnya, korban terus menerus menolak berhubungan badan dengan sang Ayah Tiri.

Karena terus menerus ditolak, JP lantas malah meminta izin kepada istrinya, yang juga ibu kandung korban agar niat bejatnya ini terpenuhi.

Pelaku mengiming-imingi bahwa korban yang juga anak dari istrinya ini akan dibayar Rp 300 ribu.

Rayuan pelaku ini pun lantas disetujui ibu kandung korban.

Hal tersebut terungkap dari pengakuan pelaku kepada Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja.

"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelasnya.

Dari keterangan yang sudah dihimpun penyidik, Yuyan mengatakan pelaku berinisial JP tersebut melakukan aksinya setiap hari.

"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," jelasnya.

Pelaku menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.

Pelaku juga mengaku ingin menikahi anak tirinya itu. Bahkan ia sudah minta izin ke istrinya.

"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku.

Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.

Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya. Ia bahkan tidak peduli apakah ada istri atau ibu dari anak itu atau tidak.

Bahkan menurut pengakuan pelaku kepada polisi, mereka pernah melakukan hubungan badan bertiga.

"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah," ungkap Yuyan.

Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9/2019) sore, sekitar pukul 17.30. Lokasinya juga di rumahnya.

Korban yang sudah merasa tertekan, lantas menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

"Kami lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelas Yuyan.

Korban diduga melakukan perbuatan itu karena terpaksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan. Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan," jelas Yuyan.

Hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku beserta istrinya yang juga ibu kandung dari korban itu bekerja sama melakukan perbuatan terlarang itu.

"Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kami panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kami kenakan hukuman," jelasnya.

Untuk kasus pertama tahun 2017, Yuyan menjelaskan Anak Tiri ini didesak oleh ayah tirinya karena saat itu paman korban sedang sakit.

Di sisi lain keluarga dari paman korban kesulitan biaya dan butuh untuk biaya berobat.

Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.

Ibu korban pun merestui permintaan pelaku. Namun saat itu korban tetap saja tidak mau.

Alhasil, pelaku mencoba meminta persetujuan dari tante korban dan berjanji akan memberikan uang untuk pengobatan paman korban.

Karena terdesak biaya pengobatan, tante korban pun menyetujuinya.

"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu."

“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Kompol Yuyan Priatmaja.

"Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu," jelasnya.

Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya. Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.

JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.

Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.

Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012. (*)
 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved