CABUL, Pria Ini Setubuhi Anak Tiri Selama 2 Tahun, Mirisnya Sang Ibu Izinkannya Hingga Main Bertiga

Seorang pria asal Jambi berinisial JP (54) nekat merudapaksa anak tirinya selama dua tahun

Midday
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pria asal Jambi berinisial JP (54) nekat merudapaksa anak tirinya selama dua tahun.

Namun, mirisnya ketika JP memperkosa anak tirinya, ibu kandung justru menyetujui dengan imbalan Rp 300 ribu.

JP melakukan perbuatan bejat itu sejak anak tirinya masih berusia 16 tahun di tahun 2017.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Alam Barajo, kasus kedua terjadi di Kecamatan Jelutung.

Pada awalnya, korban terus menerus menolak berhubungan badan dengan sang Ayah Tiri.

Karena terus menerus ditolak, JP lantas malah meminta izin kepada istrinya, yang juga ibu kandung korban agar niat bejatnya ini terpenuhi.

Pelaku mengiming-imingi bahwa korban yang juga anak dari istrinya ini akan dibayar Rp 300 ribu.

Rayuan pelaku ini pun lantas disetujui ibu kandung korban.

Hal tersebut terungkap dari pengakuan pelaku kepada Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja.

"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelasnya.

Dari keterangan yang sudah dihimpun penyidik, Yuyan mengatakan pelaku berinisial JP tersebut melakukan aksinya setiap hari.

"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," jelasnya.

Pelaku menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.

Pelaku juga mengaku ingin menikahi anak tirinya itu. Bahkan ia sudah minta izin ke istrinya.

"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved