SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hadir di Lokasi Ini Kamis 5 September 2019
SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hadir di Lokasi Ini Kamis 5 September 201, yuk perpanjang masa berlaku SIM
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, tidak diharuskan mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di Mapolres Cirebon di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Untuk mempermudah melakukan perpanjang SIM, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas SIM keliling Satlantas Polres Cirebon.
Informasi dari Humas Polres Cirebon, pada hari ini, Kamis (5/9/2019) pelayanan SIM keliling berada di Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
• Sejumlah Wilayah di Kuningan Akan Padam Listrik Hari Ini, Ini Jadwalnya
Beberapa persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM, yakni kartu tanda penduduk (KTP), SIM lama, dan surat keterangan sehat jasmani dari dokter maupun pusat pelayanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat.
Untuk perpanjang SIM, pelayanan keliling ini pun hanya melayani perpanjang SIM A dan C, untuk SIM C biaya yang dibutuhkan Rp 75 ribu dan SIM Rp 80 ribu, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016.
• Gadis Ini Hamil 7 Bulan Akibat Dijual untuk Layani 5 Pria Hidung Belang dalam Sehari
Pelayanan SIM tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, bisa dimanfaatkan pula oleh masyarakat di luar domisili Kabupaten Cirebon.