Masih Ingat Kasus Audrey? Akhirnya Pengadilan Putuskan Hukuman untuk Para Pelaku, Segini Vonisnya
Kasus penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP yang dilakukan beberapa siswi SMA di Kota Pontianak beberapa waktu lalu
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP yang dilakukan beberapa siswi SMA di Kota Pontianak beberapa waktu lalu memasuki babak paling menentukan.
Kasus yang mengehebohkan Indonesia bahkan dunia tersebut memasuki tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (3/9/2019) siang WIB.
Pada tahapan persidangan pidana anak ini terlihat di ruang sidang dipadati keluarga dan teman-teman dari pihak korban maupun terdakwa.
Selain itu pembacaan putusan ini juga terlihat pihak Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar turut hadir mengikuti jalannya persidangan.
Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan ini korban Audrey masih duduk di bangku SMP dianiaya oleh berberapa siswi SMA yang membuat korban harus opname selama beberapa hari.
Bahkan, sempat beredar kabar di masyarakat para pelaku mencoba melukai bagian sensitif korban, namun hal tersebut dibantah oleh pihak terdakwa maupun kuasa hukum pelaku.
VONIS HAKIM
Suasana di Pengadilan Negeri Pontianak memanas setelah sidang pembacaan putusan perkara Audrey Siswi SMP yang dianiaya oleh beberapa siswi SMA beberapa waktu lalu.
Terlihat keluarga korban dan pelaku cekcok dan sempat ada yang berteriak-teriak di luar gedung pengadilan, dan terlihat Audrey menangis dan memeluk orangtuanya.
• Polres Cirebon Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Hingga Penusukan Terhadap Pelajar SMK
• VIDEO - Ekspose Kasus Persetubuhan, Narkoba, dan Penganiayaan di Mapolres Majalengka
• Pelaku Penganiayaan Siswa SMA Taruna Palembang Ditangkap, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Korban Lain
Suasana panas ini dapat segera diredam petugas keamanan yang berjaga, serta pihak keluarga dan penasehat hukum yang mencoba menenangkan semua pihak agar tidak timbul permasalahan yang baru.
Pada putusan persidangan kasus yang menghebohkan jagad dunia maya ini para terdakwa diputus bersalah, dan harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Para terdakwa menjalani hukumannya dua jam per hari setelah pulang sekolah kecuali Sabtu dan Minggu.
Presiden Joko Widodo Angkat Bicara Soal Kasus Audrey
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo angkat bicara terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP bernama Audrey di Kota Pontianak.
Dalam akun resmi fan page Facebook, orang nomor satu di republik ini meminta kepala Kepolisian RI untuk bertindak tegas menangani kasus tersebut.
Ia juga meminta penanganannya harus bijaksana dan berjalan di koridor undang-undang yang sesuai, mengingat para pelaku dan korban masih di bawah umur.
Presiden RI menilai saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah perubahan pola interaksi sosial antarmasyarakat melalui media sosial.
"Kami sedang dalam masa transisi pola interaksi sosial itu, hendaknya lebih berhati-hati," katanya, Rabu (10/4/2019).
Ia benar-benar berharap agar orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi betul anak-anak, serta meluruskan hal-hal yang tidak benar.
Usulan revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak itu satu hal, tapi yang paling penting lagi adalah budaya Indonesia, etika, norma-norma, dan nilai agama.
"Semua tidak memperbolehkan adanya perundungan, apalagi penganiayaan fisik," tegasnya.
Berikut kutipan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo:
"Saya telah mendengar tentang peristiwa yang menimpa seorang anak kita, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikabarkan menjadi korban perundungan beberapa anak lain.
Kami semua sedih dan marah dengan kejadian ini.
Saya telah meminta Kepala Kepolisian RI untuk bertindak tegas menangani kasus ini.
Penanganannya harus bijaksana dan berjalan di koridor undang-undang yang sesuai, mengingat para pelaku dan korban masih di bawah umur.
Yang pasti adalah, kita sedang menghadapi masalah perubahan pola interaksi sosial antarmasyarakat melalui media sosial.
Kami sedang dalam masa transisi pola interaksi sosial itu, hendaknya lebih berhati-hati.
Saya benar-benar berharap agar orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi betul anak-anak kita, serta meluruskan hal-hal yang tidak benar.
Usulan revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak itu satu hal, tapi yang paling penting lagi adalah budaya kita, etika kita, norma-norma kita, nilai agama kita, semua tidak memperbolehkan adanya perundungan, apalagi penganiayaan fisik. (*)