TKI Sudah Dilarang Bekerja di Timur Tengah, Ternyata Ini Penjelasan dari BP3TKI

Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara-negara timur tengah masih rendah.

zoom-inlihat foto TKI Sudah Dilarang Bekerja di Timur Tengah, Ternyata Ini Penjelasan dari BP3TKI
ist
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara-negara timur tengah masih rendah.

Hal tersebut diungkapkan Pengantar Kerja Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Bandung di Indramayu, Budi Susanto saat ditemui Tribuncirebon.com di Lembaga Terpadu Satu Atap dan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPMI) Indramayu, Senin (2/9/2019).

"Sekarang penempatan TKI ke semua negara timur tengah sudah tidak boleh, sudah dilarang," ujar dia.

Dirinya menjelaskan pelarangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah.

Ada 19 negara yang termasuk ke dalamnya, yakni Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.

Budi Susanto menegaskan, peraturan tersebut khusus untuk tenaga kerja yang informal atau TKI yang bekerja perorangan (pembantu rumah tangga).

Sedangkan untuk tenaga kerja formal dalam artian bekerja di perusahaan atau pabrikan itu masih diperbolehkan.

Alasan utamanya, ialah karena di negara-negara timur tengah belum adanya regulasi mengenai perlindungan pekerja migran di negara penempatan.

Negara di kawasan Timur Tengah belum memiliki mekanisme penyelesaian masalah pekerja migran asal Indonesia, baik berupa komitmen kuat dalam memberikan perlindungan maupun undang-undang yang menjamin perlindungan para TKI.

Ranti Ratnaningsih Jadi TKW Saat Usia 14 Tahun, BP3TKI: Itu Perdagangan Manusia, Bisa Lapor Polisi

Perketat Penyaluran TKW di Bawah Umur, Pemerintah Lakukan Hal Ini

Ranti Ratnaningsih TKW Indramayu Baru Kirim Dua Kali Uang ke Orangtuanya, Rp 10 Juta dan Rp 7 Juta

"Di negara sana belum ada undang-undang yang mengatur tentang pekerja yang bekerja perorangan, kami juga belum ada MoU dan tidak bisa menjamin di sana," ucap dia.

Dirinya menyampaikan, awalnya yang ditutup hanya ada 4 negara, di antaranya Arab Saudi dan Suriah karena terdapat konflik.

Namun, berhubung jika hanya empat negara saja yang dilarang masih membuka celah bagi para perusahaan penyaluran kerja untuk mensiasati peraturan tersebut.

Dia mencontohkan, misal tujuan penempatan TKI tersebut ke Arau Saudi. Karena dilarang, mereka mengelabui regulasi dengan mengirim TKI yang bersangkutan ke negara Uni Emirat Arab terlebih dahulu kemudian dikirim ke Saudi Arabia.

"Negara-negara di sana itu kan saling berhimpitan ya, jadi akhirnya dari pada ada kasus yang menyalahgunakan aturan tersebut maka ditutup semuanya," ucap dia.

Sementara itu, meski dilarang, bagi TKI yang sudah terlanjur berada di sana, pihaknya juga tidak bisa memaksa memulangkannya ke Indonesia jika bukan atas permintaan pihak keluarga atau kemauan TKI sendiri.

"Jika mereka sudah nyaman di sana perlakuan baik, kita tidak bisa melarang dan kita juga tidak bisa menyarankan karena pemerintah hanya berperan memfasilitasi," ujarnya.

Kisah Ranti Ratnaningsih

Ranti Ratnaningsih, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Purwajaya Blok Bangunarja RT 11 RW 03 Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu,  diketahui berangkat ke Qatar menjadi pembantu rumah tangga saat masih berusia 14 tahun.

Saat itu Ranti Ratnaningsih terbang ke Qatar saat baru lulus SMP dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pengantar Kerja Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Bandung di Indramayu, Budi Susanto mengatakan, mempekerjakan anak dibawah umur ke luar negeri merupakan tindak pidana perdagangan orang.

"Karena 14 tahun itu kan masih di bawah umur, ini bukan lagi ranah kami dan seharusnya sudah masuk ranah kepolisian," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.comdi Lembaga Terpadu Satu Atap dan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPMI) Indramayu, Senin (2/9/2019).

Dijelaskan dia, apabila pihak keluarga korban tidak terima bisa melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian meskipun kejadiannya tersebut sudah terjadi 13 tahun silam, saat Ranti Ratnaningsih diberangkatkan ke Qatar.

"Nanti kita akan melihat si korbannya sendiri. Apakah keluarga korban tidak terima bisa melaporkan ke pihak kepolisian dengan disertai bukti-bukti yang kuat," ucap dia.

Selain itu, dirinya tidak menampik, praktik calo memberangkatkan TKW ke luar negeri banyak menyasar wanita-wanita yang masih dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Mereka memberangkatkan TKW itu dengan cara memalsukan umur korban sehingga layak untuk mendapatkan paspor ke negara tujuan.

"Itu berdasarkan laporan-laporan, data validnya saya tidak begitu hapal, yang pasti memang ada praktik seperti itu," ujarnya.

Masni tunjukkan foto anaknya yang hilang kontak 13 tahun karena menjadi TKW di Qatar
Masni tunjukkan foto anaknya yang hilang kontak 13 tahun karena menjadi TKW di Qatar (Tribun Cirebon.com/Handhika Rahman)

Sementara itu, Ibunda Ranti Ratnaningsih, Masni (50) mengatakan, tidak mengetahui secara pasti bagaimana anak sulungnya bisa berangkat ke Negera Qatar.

Disebutkan dia, semua dokumen perizinan Ranti Ratnaningsih diproses oleh calo yang memberangkatkan anaknya ke Qatar.

"Padahal waktu itu ijazah dia saat belum keluar, Ranti juga belum punya KTP," ucap Masni.

Dijelaskan Masni, Ranti Ratnaningsih berangkat ke Qatar karena faktor ekonomi keluarga.

Diketahui, ayah Ranti Ratnaningsih sudah meninggal dunia sejak Ranti duduk dibangku kelas 3 SD. Ibunya yang hanya bekerja sebagai buruh tani membuat dirinya terpaksa menerima ajakan temannya untuk bekerja di Qatar.

"Sudah dilarang, tapi Ranti memaksa. Apapun keadaannya, mau sudah menikah atau belum, atau bagaimana saya hanya ingin anak saya bisa pulang," ujar Masni.

Dirinya hanya berharap, Presiden Joko Widodo bisa membantu memulangkan anak sulungnya itu ke pelukan keluarga. (*)

(*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved