Suami Tak Mampu Menahan Nafsu Syahwat Lihat Adik Istri yang Masih SMP, Tergiur Memperkosanya 7 Kali

Usia pernikahan MF yang masih seumur jagung itu kini berada di ujung tanduk.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Dok Tribun Manado
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di cianjur. 

TRIBUNCIREBON.COM - Kelakuan MF (26), warga Surabaya, Jawa Timur, memang tak patut dicontoh.

//

Adapun MF tega memperkosa adik istrinya sendiri di kamar mandi.

Ia pun dilaporkan istrinya, TI (26) yang baru dinikahinya empat bulan lalu.

MF selama ini tinggal bertiga bersama istri dan adik istrinya, CT (14) di sebuah rumah kos sejak April 2019.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, TI membawa serta adiknya untuk ikut tinggal bersamanya dengan sang suami karena kedua orangnya telah bercerai.

Namun rencana itu berujung petaka.

MF memperkosa korban yang masih SMP, saat sang istri tak ada di rumah.

Carmi TKI Cirebon Yang Tak Pulang 31 Tahun Ditemukan, Keluarga Tak Sabar Menanti dan Akan Syukuran

Aulia Kesuma Terjerat Utang Rp 10 Miliar, Ternyata Ini Penyebab Dia Punya Utang Segunung

Ini Wajah Si Pembunuh Bayaran Sadis yang Disewa Aulia Kesuma untuk Musnahkan Nyawa Suami & Anak Tiri

Mengetahui MF menyetubuhi adiknya di kamar mandi, TI pun lapor polisi.

"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas AKP Ruth Yeni, Kamis (29/8/2019).

MF langsung diamankan polisi pada Rabu (28/8/2019).

AKP Ruth Yeni menambahkan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku takut jika menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada kakaknya.

Ini Daftar Iuran Terbaru BPJS Kesehatan, Sudah Banyak yang Keberatan, tapi Nanti Tetap Harus Bayar

"Korban pun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah. Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.

Sementara itu, MF mengaku khilaf akan perbuatannya.

"Khilaf saya, sudah tujuh kali, tapi yang kedelapan kali tidak jadi karena ketahuan," tutupnya.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kasus Serupa

Sebelumnya, Saudi (44), warga Tanjung Pinang yang sempat buron akhirnya diamankan personel Satreskrim Polres Tanjung Pinang.

//

Pria yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap setelah dilaporkan SW (36), mantan istri siri tersangka dengan tuduhan pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendri Alie mengatakan, Saudi ditangkap setelah bersembunyi di kos-kosan temannya.

Alie mengatakan, kejadian ini bermula saat pelapor sedang duduk-duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019 lalu.

Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik tangan korban hingga bajunya sobek.

 Memang Nikmat Sih Sarapan Makan Gorengan Sambil Minum Kopi, tapi Penyakit Mematikan Ini pun Menanti

 Heboh Video Nikita Mirzani Mandi Sambil Lakukan Hal Tak Terduga Ini, Aksinya Sengaja Diposting di IG

 Latar Belakang Felicia Tissue, Kekasih Kaesang Pangarep, Disebut-sebut Calon Menantu Jokowi

Kemudian pelaku langsung membawa korban dengan sepeda motor ke kos-kosan pelaku di pelantar III Tanjung Pinang.

Sesampai di kos-kosannya, tersangka langsung mengancam korban dengan sebilah pisau.

Apabila tidak mau melayani berhubungan badan, korban diancam akan dilukai oleh tersangka.

Korban pasrah dan melayani nafsu syahwat tersangka.

Tidak sampai di situ saja, tersangka juga sempat mengabadikan aksi bejatnya itu.

"Tersangka ini juga sempat mengabadikan hubungan seksnya dengan mantan istri sirinya itu," kata Alie di Mapolres Tanjung Pinang, Minggu (25/8/2019).

Tersangka memperkosa mantan istri sirinya hingga 3 kali.

Melihat korban mulai lemas, tersangka langsung tidur dan membiarkan korban begitu saja.

Alie menambahkan, hubungan antara tersangka dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir.

Tersangka dan korban setahun lalu pernah menikah siri, namun berpisah.

"Sudah pisah beberapa lama, tersangka ini belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya," tambahnya.

Mengetahui perbuatannya dilaporkan korban, tersangka sempat bersembunyi hingga akhirnya diamankan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel merek Oppo milik tersangka.

Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Pinang.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved