Penjual Miras Oplosan di Tasikmalaya Diciduk Polisi, Puluhan Miras Berkadar 70 Persen Diamankan

Penjual Miras Oplosan di Tasikmalaya Diciduk Polisi, Sejumlah Miras Berkadaar 70 Persen Diamankan

Tribun Jabar/Isep Heri
Penjual Miras Oplosan di Tasikmalaya Digrebeg Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya menggerebeg sebuah warung di Kampung Kokol, Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (29/8/2019) Siang.

Warung sekaligus rumah dari Irwan Setiawan (51) itu digrebeg polisi karena dialporkan warga menjual miras oplosan.

Plh Polres Tasikmalaya AKBP Sunarya mengatakan dari hasil penggerebegan, sejumlah botol alkohol 70 persen, dan suplemen sachet diamankan.

Misem Dibekap Hingga Giginya Copot Satu, Hanya Bisa Dengar 3 Anak & 1 Cucunya Teriak Sebelum Dibunuh

Dari pengakuan pemilik rumah, penjualan miras oplosan sudah beroperasi selama lebih dari dua tahun.

"Kami sita 60 botol alkohol 70 persen, puluhan sachet minuman berenergi beraneka rasa," kata AKBP Sunarya.

Miras oplosan yang dikemas dalam botol air mineral berukuran sedang tersebut, dijual kurang dari Rp 20 Ribu.

Berdasarkan pemeriksaan, konsumen miras oplosan tersebut kebanyakan dari kalangan pelajar.

Prada DP Minta Keringanan Hukuman ke Hakim, Ibunda Vera Oktaria Mengamuk: Kamu Harusnya Dihukum Mati

"Untuk mengelabui warga dan petugas si penjual ini membuka warung kecil-kecilan dirumahnya tersebut. Padahal, berjualan miras oplosan sebagai mata pencaharian utama," jelasnya.

Penjual miras oplosan tersebut diancam pasal berlapis, pasal 62 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto KUHP nomor 24.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved