WOW Tahun 2020, PNS Dapat Libur dan Cuti Bersama 20 Hari, Simak Lengkap Jadwal Libur di Tahun 2020

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa menikmati libur selama 20 hari

Istimewa
Ilustrasi-Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Asyik PNS Nikmati Libur Selama 20 Hari 

TRIBUNCIREBON.COM - Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa menikmati libur selama 20 hari.

Pemerintah telah menyepakati tahun 2020, memiliki 16 hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.

Kesepakatan ini dicapai usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko PMK, Puan Maharani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (27/8/2019).

Rapat tersebut dihadiri Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Syafuddin, dan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.

Ia menuturkan, para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini hanya Menteri Agama yag meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi.’

“Infrastruktur kami semuanya di tahun depan (2020---red) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Menko PMK.

Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.

Selain itu, Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Adapun Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang disepakati antara lain:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved