Diskoperindag Indramayu Siapkan Shelter di GOR Singalodra untuk Puluhan PKL Sepanjang Sungai Cimanuk
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Indramayu menyiapkan shelter
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Indramayu menyiapkan shelter untuk menampung para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan mengalami penggusuran.
Shelter-shelter itu dipusatkan di kawasan lapangan olahraga GOR Singalodra Indramayu.
Kasi Penertiban Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar dan PKL Disperindagkop Kabupaten Indramayu, Novi Anggraeni menyampaikan, ada sekitar 75 – 80 PKL yang akan menempati lahan relokasi itu.
‘’Jadi tidak asal gusur. Kami siapkan dulu lahan relokasinya, dan itu gratis,’’ ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (27/8/2019).

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, shelter-shelter itu dikhususkan untuk para PKL yang mengalami penggusuran.
Mereka juga sudah didata sebelumnya oleh Diskoperindag Kabupaten Indramayu, sehingga pedagang lain di luar data tidak diperkenankan untuk menempati lahan relokasi tersebut.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para PKL yang akan direlokasi dan mereka menerima untuk direlokasi," ucap dia.
Sementara itu, dirinya mengingatkan kepada para PKL untuk memanfaatkan lahan relokasi yang sudah difasilitasi pemerintah.
Pasalnya, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang PKL menjelaskan, apabila para PKL tidak menempati lahan relokasi yang sudah disediakan selama satu bulan berturut-turut, maka hak pemakaian shelter itu akan dicabut.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, ada sekitar 208 bangunan di sepanjang Jalan Cimanuk Barat, Jalan Cimanuk Timur dan Lapangan Krapyak yang akan direlokasi.
‘’Ada yang semi permanen dan permanen di sana dan akan kami lakukan penertiban," ucap Kamsari Sabarudin.
Bangunan-bangunan itu terdiri dari bangunan liar para PKL, sedangkan untuk para PKL akan mendapat ganti rugi berupa relokasi berupa shelter.
Dirinya menyebut lahan di sepanjang jalan itu adalah tanah milik negara dan dalam waktu dekat akan dibangun ruang terbuka hijau dalam bentuk taman kota.
"Bukan karena pemerintah mengabaikan masyarakat, tapi ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu untuk pembangunan taman kota," ujar dia. (*)