Tok! Tukang Las Ini Bakal Dihukum Kebiri Kimia, Terbukti Perkosa 9 Anak, Eksekusi Segera Dilakukan
Seorang pria bernama Muh Aris yang berprofesi sebagai tukang las di Mojokerto dihukum kebiri kimia.
TRIBUNCIRBEON.COM - Seorang pria bernama Muh Aris yang berprofesi sebagai tukang las di Mojokerto dihukum kebiri kimia, lantaran terbukti memperkosa 9 anak saat menjalani sidang.
//
Diketahui, hukuman kebiri kimia pertama di Mojokerto, dan nantinya sosok orang pertama dihukum kebiri kimia, yakni Muh Aris.
Pemuda 20 tahun asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris jalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti memperkosa 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
• V, Pemeran Cewek di Video Vina Garut Bongkar Sifat Asli Rayya, Pria yang Memaksanya Main 3 Lawan 1
• SENYUM PALSU V, Cewek di Video Vina Garut 3 Lawan 1, Suami yang Paksa Agar Menikmati Permainan
• Ekspresi Girang V Saat Main 3 Lawan 1 dalam Video Vina Garut Semuanya Palsu, Dipaksa Menikmati
Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan.
Selain itu juga, hukuman kebiri kimia terhadap Muh Aris ini sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Dia menuturkan, kasus perkosaan terhadap 9 anak yang menjerat Aris, disidangkan di PN Mojokerto. Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019.
Wisnu mengatakan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Mojokerto, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.