Masa Berlaku SIM Kamu Habis? Yuk Perpanjang dan Cek Lokasi Mobil SIM Keliling Indramayu Di Sini

Mobil SIM Keliling Polres Indramayu pada Rabu (21/8/2019) dijadwalkan hadir di Polsek Jatibarang Kabupaten Indramayu

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
SIM Keliling 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Mobil SIM Keliling Polres  Indramayu pada Rabu (21/8/2019) dijadwalkan hadir di Polsek Jatibarang Kabupaten Indramayu.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved