Pelantikan Anggota DPRD Indramayu Molor, Sekda: Saya Suruh Staf Jangan Dulu Pulang

Para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu sebanyak 50 orang harus bersabar

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu dalam pemilihan umum 2019 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu sebanyak 50 orang harus bersabar menunggu pelantikannya sehingga sah menjadi anggota DPRD Indramayu.

Pelantikan itu dipastikan molor dan belum diketahui secara pasti kapan pelaksanaannya. Diketahui masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 seharusnya berakhir pada 12 Agustus 2019.

Sementara penyerahan Surat Keputusan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam pemilihan umum 2019 itu baru dilaksanakan hari ini, Rabu (14/8/2019).

NIH Daftar Nama-nama Anggota DPRD Indramayu Periode 2019-2024, Ada Pilihan Anda?

Ini Dia Daftar Lengkap Nama-nama Anggota DPRD Jabar Periode 2019-2024

KPU Jabar Tetapkan 120 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Jabar, Gerindra Raih Kursi Terbanyak

Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, molornya pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 karena adanya gugatan dari dua Partai Politik, yakni Partai Demokrat dan PKS ke MK terkait kedudukan kursi di Dapil 3 Indramayu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, pelantikan calon anggota DPRD bukan lagi menjadi ranah KPU.

Namun, dirinya memastikan pelantikan itu harus segera dilaksanakan maksimal 14 hari setelah penetapan.

"Karena proses itu diproses oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat," ujar dia kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).

Sementara itu, Sekda Indramayu, Rinto Waluyo mengatakan, molornya pelantikan calon Anggota DPRD baru, tidak menjadi masalah berarti karena hanya terlambat beberapa hari.

Meski demikian, pihaknya akan terus mengejar keterlambatan itu ke pemerintah provinsi.

Dirinya memastikan, dalam kurun waktu 7 hari ke depan pelantikan calon anggota DPRD Indramayu harus segera dilaksanakan.

"Staf saya sudah ada di sana, mereka diminta untuk tidak dulu pulang hingga persoalan ini selesai," ujar dia.

Sementara itu, saat HUT ke 74 RI pada 17 Agustus 2019 nanti, dirinya memastikan anggota DPRD Kabupaten Indramayu masih diisi oleh Anggota DPRD lama untuk mengisi kekosongan. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved