RA Curi Pakaian Dalam Wanita di Indekos dan Milik Pacarnya untuk Berfantasi

Kelainan Seksual, RA Curi Pakaian Dalam Wanita di Indekos & Milik Pacarnya untuk Berfantasi

The Guardian
Ilustrasi - Pakaian Dalam Wanita 

TRIBUNCIREBON.COM- RA (24) diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri pakaian dalam perempuan di indekos di Jalan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/8/2019) subuh sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, mengatakan, tersangka memiliki penyakit kelainan seks.

Ada pun pakaian dalam perempuan yang dicurinya itu untuk memuaskan hasrat seksnya. Kepada wartawan, pelaku RA mengaku bahwa sejak kecil ia suka mencium pakaian dalam wanita.

Sampai saat ini, kebiasaan itu malah menjadi-jadi dan RA nekat mencuri pakain dalam di empat tempat indekos perempuan di wilayah Kiaracondong.

Fakta-Fakta - Gagal Negosiasi, Briptu Heidar Ditemukan Tewas Usai 6 Jam Disandera KKB

Selesai Akad Nikah, Pasangan Pengantin Ini Tak Menikmati Malam Pertama, Istri Disetubuhi Pria Lain

"Memang sejak kecil, tapi sukanya celana dalam wanita yang sudah dipakai," kata RA di Mapolsek Kiaracondong, Senin (12/8/2019).

Menurutnya, ada sensasi tersendiri saat dirinya mencium pakaian dalam wanita.

"Iya ada sensasinya, hasrat seksnya naik, ada kepuasan kalau buat saya sendiri," terangnya.

Dirinya mengaku memiliki kepuasan tersendiri kepada pakaian dalam wanita

"Diciumin (pakaian dalamnya) gitu, saya jadi berhalusinasi terus langsung onani. Yah kebayang gitu lah," ujar dia.

Saat melancarkan aksinya, dia secara sembunyi-sembunyi masuk ke kamar indekos yang dihuni oleh wanita pada dini hari.

Saat berada di dalam kamar indekos lalu mengambil pakaian dalam serta barang berharga lainnya yang dapat dibawa.

Di balik kelainan seksnya itu, RA mengaku memiliki pasangan perempuan, bahkan pakaian dalam pacarnya itu pun kerap ia ambil.

"Punya (pasangan), suka saya ambil pakaian dalamnya juga," katanya.

Intan Hardja Menyesal Cerita Pernah Berhubungan Intim dengan Pacar Berondongnya di Konten Rey Utami

Agnez Mo Pamer Foto Pakai Celana Dalam & Baju Seksi, Diejek, Dibilang Norak, Di-Bully Habis Netizen

Aksinya tersebut akhirnya terhenti setelah dirinya diamankan oleh polisi yang menangkap tangan dirinya saat beraksi. Saat berhasil diamankan oleh anggota kepolisian, jajarannya berhasil mendapat barang bukti berupa 10 celana dalam dan tiga bra wanita.

Selain itu ada pula satu buah telepon genggam dan jam tangan yang didapat dari korban terakhirnya. Akibat perbuatannya, Ridwan harus mendekam di penjara dengan pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun.

 Diberitakan sebelumnya, RA ditangkap polisi karena tindakan pencurian pemberatan yang dilakukannya di indekos di wilayah Kiaracondong.

King Faaz, Anak Fairuz A Rafiq Di-bully Teman di Sekolah, Diejek Ikan Asin, Sonny Septian Mengamuk

Cewek Pencinta Musik Korea Selatan (KPop) Diruqyah, Teriak-teriak Pakai Bahasa Sunda: Tah Aing Tah!

Tak hanya mencuri ponsel, jam dan barang berharga, RA juga mencuri pakaian dalam perempuan penghuni kosan yang disatroninya. Menurut Asep, pakaian dalam yang dicurinya itu sebagai bahan bagi tersangka untuk berhalusinasi.

"RA ini punya penyakit kelainan seksual, pakaian dalam itu dibawa ke tempatnya untuk berhalusinasi sampai orgasme," ujarnya.

Bahkan, ada salah satu korban perempuan yang sempat digerayangi tersangka.

Diramal Ada 4 Orang yang Ingin Lenyapkan Nyawanya, Ruben Onsu Kirim Pesan Terakhir untuk Sarwendah

"Ada beberapa kasus perempuannya ini digerayangin supaya ada kepuasan," ucapnya. 

Sampai akhirnya wanita itu melaporkan aksi tersangka ke Mapolsek Kiaracondong. Berbekal laporan itu, polisi melakukan pengintaian dan closed circuit television (CCTV) hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/8/2019) subuh sekitar pukul 03.00 WIB.

"Penangkapan kita lakukan pengintaian dan CCTV dan betul yang bersangkutan melakukan itu," katanya.

Menurut Asep, kejadian pencurian pakaian dalam wanita dan barang berharga di tempat kosan di wilayah Kiaracondong ini telah terjadi beberapa kali, hanya saja korbannya enggan melaporkan lantaran malu.

RA sendiri mengaku telah mencuri pakaian dalam wanita sampai lima kali.

"Di Kircon tersangka sudah melakukan lima kali," ucapnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, jam tangan, dan sejumlah pakaian dalam wanita.

King Faaz Diejek Ikan Asin di Sekolah, Kini King Faaz Dikabarkan Sakit, Wajahnya Pucat & Lesu

Atas perbuatanya, RA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun bui. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Curi Pakaian Dalam Bekas Perempuan di Bandung demi Hasrat Seksual", https://regional.kompas.com/read/2019/08/13/06082421/pria-ini-curi-pakaian-dalam-bekas-perempuan-di-bandung-demi-hasrat-seksual?page=all.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Farid Assifa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved