RA Curi Pakaian Dalam Wanita di Indekos dan Milik Pacarnya untuk Berfantasi

Kelainan Seksual, RA Curi Pakaian Dalam Wanita di Indekos & Milik Pacarnya untuk Berfantasi

The Guardian
Ilustrasi - Pakaian Dalam Wanita 

TRIBUNCIREBON.COM- RA (24) diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri pakaian dalam perempuan di indekos di Jalan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/8/2019) subuh sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, mengatakan, tersangka memiliki penyakit kelainan seks.

Ada pun pakaian dalam perempuan yang dicurinya itu untuk memuaskan hasrat seksnya. Kepada wartawan, pelaku RA mengaku bahwa sejak kecil ia suka mencium pakaian dalam wanita.

Sampai saat ini, kebiasaan itu malah menjadi-jadi dan RA nekat mencuri pakain dalam di empat tempat indekos perempuan di wilayah Kiaracondong.

Fakta-Fakta - Gagal Negosiasi, Briptu Heidar Ditemukan Tewas Usai 6 Jam Disandera KKB

Selesai Akad Nikah, Pasangan Pengantin Ini Tak Menikmati Malam Pertama, Istri Disetubuhi Pria Lain

"Memang sejak kecil, tapi sukanya celana dalam wanita yang sudah dipakai," kata RA di Mapolsek Kiaracondong, Senin (12/8/2019).

Menurutnya, ada sensasi tersendiri saat dirinya mencium pakaian dalam wanita.

"Iya ada sensasinya, hasrat seksnya naik, ada kepuasan kalau buat saya sendiri," terangnya.

Dirinya mengaku memiliki kepuasan tersendiri kepada pakaian dalam wanita

"Diciumin (pakaian dalamnya) gitu, saya jadi berhalusinasi terus langsung onani. Yah kebayang gitu lah," ujar dia.

Saat melancarkan aksinya, dia secara sembunyi-sembunyi masuk ke kamar indekos yang dihuni oleh wanita pada dini hari.

Saat berada di dalam kamar indekos lalu mengambil pakaian dalam serta barang berharga lainnya yang dapat dibawa.

Di balik kelainan seksnya itu, RA mengaku memiliki pasangan perempuan, bahkan pakaian dalam pacarnya itu pun kerap ia ambil.

"Punya (pasangan), suka saya ambil pakaian dalamnya juga," katanya.

Intan Hardja Menyesal Cerita Pernah Berhubungan Intim dengan Pacar Berondongnya di Konten Rey Utami

Agnez Mo Pamer Foto Pakai Celana Dalam & Baju Seksi, Diejek, Dibilang Norak, Di-Bully Habis Netizen

Aksinya tersebut akhirnya terhenti setelah dirinya diamankan oleh polisi yang menangkap tangan dirinya saat beraksi. Saat berhasil diamankan oleh anggota kepolisian, jajarannya berhasil mendapat barang bukti berupa 10 celana dalam dan tiga bra wanita.

Selain itu ada pula satu buah telepon genggam dan jam tangan yang didapat dari korban terakhirnya. Akibat perbuatannya, Ridwan harus mendekam di penjara dengan pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved