Peredaran Narkoba 200 Kg Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas Klas IIA Cirebon, Begini Kata Kalapas
200 kilogram ganja tersebut didapatkan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batu Tumbuh, Kramat Jati, Jakarta Timur pada pukul 15.00,
Editor:
Muhamad Nandri Prilatama
Tribun Jabar/Deddi Rustandi
Ilustrasi - Polres Sumedang saat melakukan ekspose penggagalan peredaran sabu, Jumat (26/7/2019) di Mapolres Sumedang
"Setelah uang ditransfer, selanjutnya untuk pengambilan sabu tersebut dikirim disuatu tempat dengan pengarahan menggunakan handphone. Kami pun penyelidikan mendalam untuk memutus peredaran narkotika serta berkoordinasi dengan pihak lapas," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa,
satu paket narkotika jenis sabu sabu seberat 0,73 gram, satu bungkus sedotan warna putih, satu pipet kaca, dan telepon genggam.
Atas kejadian tersebut, kata Suhermanto, ketiganya dijerat pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun," katanya. (*)
Berita Terkait