Menyamar Jadi Anggota Polantas, Polisi Gadungan Ini Ditangkap Usai Curi 17 Motor Hasil Tilang
Seorang polisi lalu lintas gadungan bernama Arif Septian (22) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, Senin (29/7/2019) lalu.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang polisi lalu lintas gadungan bernama Arif Septian (22) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, Senin (29/7/2019) lalu.
Arif menjadi polisi gadungan untuk mencuri motor di sejumlah Pos Polantas. Aksinya terendus setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat soal motor yang dicuri di Pos Polantas MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Melakukan pengecekan, olah TKP, kemudian anggota kami menelusuri pelaku pencurian itu adalah atas nama ASB," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (31/7/2019).
Pengembangan lebih lanjut, pelaku ternyata mengenakan seragam polisi ketika menjalankan aksinya. Ia telah beraksi selama 4 bulan dan mengaku sebagai Bripda Arif meski belakangan mengaku sebagai Briptu. Arif ditangkap tanpa bisa menunjukkan kartu anggota polisi. Ia diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah dikembangkan ternyata ada TKP-TKP lain. Dia sudah beraksi di Pos Polantas Bintang Mas (Pademangan) dan Pos Polantas Permai (Tanjung Priok). Bahkan lebih dari tiga tempat itu," ucap Budhi.
Setelah menangkap Arif, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap enam orang lainnya. MS (27), SS (21), RA (22), dan IA (18) ditangkap karena membantu Arief dalam menjalankan aksinya. Sementara AK (36) dan SY (45) ditangkap sebagai penadah barang bukti yang dicuri Arif.
• Pesan Terakhir Bripka Rachmat Effendy Sebelum Meninggal Ditembak Rekan Sesama Polisi Hingga 7 Kali
• Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Oknum Polisi Ini Seret dan Injak Kepala Pelayan Kafe
Dari para pelaku, diamankan barang bukti 17 unit motor hasil curian dan uang Rp 500 ribu.
"Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi," kata Budhi.
Adapun ketika ditangkap, Arif mencoba melawan hingga polisi menembak kakinya.
"Dia coba melarikan diri, pas menunjukkan kawan yang lain. Kami ambil tindakan tegas terukur ke pelaku," tegas Budhi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jahit seragam polisi sendiri
Arif selalu beraksi dengan seragam lengkap. Ia sempat dua kali mengganti lencana palsu pada seragam yang digunakannya dengan alasan berganti pangkat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan bahwa seragam polisi yang digunakan tersangka adalah buatan sendiri. Arif sengaja membuat baju itu di tukang jahit dekat rumahnya. Sementara perlengkapan dibeli tersangka dari sejumlah toko.
"Seragam didapatkan di jahit dari tukang jahit. Dia sering lihat polisi dan dia minta dijahitkan pakaian seragam," kata Budhi.