Lihat Tetangga Menyusui Bayinya, Seorang Pria Tergoda dan Memperkosanya, Setelah Selesai Kabur
Mulanya, pelaku datang ke rumah korban dengan mengendap-endap sekitar pukul 00.30 WIB.
TRIBUNCIREBON.COM - MS (33), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, diperkosa tetangganya sendiri, RH (38).
Korban diperkosa ketika sedang menyusui anaknya di rumah.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/7/2019) kemarin.
Mulanya, pelaku datang ke rumah korban dengan mengendap-endap sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
"Korban diinjak pelaku dan ditodong pisau. Setelah itu langsung diperkosa oleh pelaku," kata Suhendro melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2019).
• Niat Pamer Foto Tua di FaceApp, Lucinta Luna Malah Diejek, Dibilang Terlihat Jelas Jakun di Leher
• Ketik Lucinta Luna di Google, Biodatanya Tampil, tapi Malah Nama Pria yang Muncul, Ini Buktinya
Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.
Selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat RH masuk dengan leluasa dan melancarkan aksinya.
"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong sajam. Pelaku sudah diamankan, sekarang sedang diperiksa," ujar Kapolres.
Setelah memerkosa pelaku lalu pergi.
"Lalu pelaku meninggalkan korban lewat pintu belakang. Akibat kejadian itu korban melapor ke Polsek Muara Kelingi," ujar Agus.
Usai kejadian itu pelaku melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Muara Kelingi setelah melakukan pengintaian.
"Pelaku melanggar pasal 285 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," paparnya.
Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus Lain
Kasus perkosaan juga terjadi di Makassar, pekan lalu.
Khaerul (28) melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 21 tahun yang sedang mabuk saat hendak mengantarnya pulang.
Khaerul melancarkan aksinya tersebut di lantai dua masjid di Kecamatan Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2019) dini hari.
Kapolsek Makassar, Kompol Kodrat Muhammad Hartanto mengatakan, aksi itu bermula ketika Khaerul mengajak korban menenggak minuman keras.
Saat itu, korban baru saja bertengkar dengan pacarnya yang kemudian di tengah jalan bertemu dengan Khaerul.
"Setelah korban mencari pacarnya, bertemulah dengan tersangka yang mana tersangka sedang minum dengan temannya dan korban ditawari minum," ucap Kodrat, Jumat (19/7/2019).
Usai membuat korban mabuk, Khaerul kemudian memutuskan mengantar pulang korban.
Melihat korban yang tidak sadarkan diri, pelaku tergoda dan kemudian mencabuli korban.
Khaerul lalu mencari masjid dan melakukan aksinya di lantai dua masjid.
Aksi tersebut terlihat oleh warga sekitar yang hendak menuju masjid untuk salat Subuh.
Bersama warga lainnya, Khaerul kemudian diamankan.
"Jadi korban dibaringkan, dibawa masuk ke lantai dua masjid. Sempat dilihat oleh warga saat terjadi tindakan tak senonoh dilakukan oleh pelaku di saat kondisi korban tidak sadarkan diri saat itu," ujarnya.
Saat hendak digiring ke kantor polisi, Khaerul berusaha melarikan diri. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mengejar dan akhirnya menangkap pelaku.
"Pelaku awalnya masih mengelak sehingga dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kami kumpulkan bukti-bukti. Sekarang diproses kasus pemerkosaan dan ditahan di Mapolsek Makassar," ujarnya.