Gugatan Ganti Rugi Lahan Tol Cisumdawu, Pemerintah Kalah, Harus Bayar Rp 194 Miliar ke 37 Warga

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan 37 warga soal nilai ganti rugi pembebasan lahan tol Cisumdawu.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Seli Andina
Tol cisumdawu 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan 37 warga Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, soal nilai ganti rugi pembebasan lahan tol Cisumdawu.

Puluhan warga itu keberatan terhadap ganti rugi yang ditetapkan Kantos Jasa Penilai Publik ( KJPP ).

Dalam gugatan keberatan ganti rugi, ke-37 warga tersebut mengajukan ganti rugi dengan total ‎Rp 194.262.515.615.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dari ke-37 warga.

"Mengabulkan keberatan para pemohon untuk seluruhnya, menetapkan ganti kerugian para pemohon keberatan (sesuai dengan gugatan 37 pemohon)‎. Menghukum termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian sesuai tuntutan para pemohon keberatan," ujar majelis hakim.

Putusan bernomor perkara 108/Pdt.G/2019/Pn Blb itu dibacakan pada 4 Juli di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang digelar sejak 22 Mei.

Alhasil, mereka pun mendadak jadi miliarder. Dalam gugatannya, ke-37 pemohon menggugat Kementerian PUPR dan kantor Pertanahan Kabupaten Bandung yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Dalam memutus perkara itu, pertimbangan haki‎m mengakomodasi dalil-dalil yang disampaikan para penggugat.

Satu di antaranya menyebutkan, proses penilaian dan ganti rugi lahan milik ke-37 warga dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang PengadaanTanah Untuk Kepentingan Umum dan Perpres Pengadaan Tanah

Kuasa hukum ke-37 warga, Kuswara S Taryono mengkonfirmasi gugatan sudah diputus majelis hakim dan memenangkan ke-37 warga.

Ia mengaku 37 warga itu sudah mendapatkan ganti rugi tapi nilainya tidak layak.

"Kami bersyukur majelis hakim mengabulkan gugatan kami dengan sangat objektif. Jadi, penilaian yang dilakukan, nilai penggantian wajar yang dijadikan penggantian kerugian atas pengadaan tanah bukan ganti rugi yang layak dan adil," ujar Kuswara S Taryono saat ditemui di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, belum lama ini.

Ia mencantumkan pendapat hukum bahwa uang ganti rugi yang diberikan pemerintah pada warga tidak memperhatikan banyak aspek sesuai dengan Perpres Pengadaan Tanah. ‎

Dalam Perpres Pengadaan Tanah, pembebasan lahan melibatkan penilai jasa publik dalam hal ini KJPP.

 

"Dari surat lembaran nilai penggantian wajar dari KJPP, mereka tidak mencantumkan kerugian fisik dan non fisik yang diderita pemohon keberatan. Penilaian KJPP itu bertentangan dengan Pasal 65 ayat 1 huruf f Perpres Pengadaan Tanah," ujar Kuswara S Taryono.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved