Sabtu, 11 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Belajar dari Internet, Warga Rancasawo Tanam Bibit Ganja dalam Pot di Rumah Kosong

Lokasi penanaman ganja itu ditemukan pada petak tanah ukuran 6 meter x 4 meter di dalam bangunan kosong milik Ricky.

Editor: Machmud Mubarok
HUMAS POLRESTABES BANDUNG
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema di lokasi penanamn bibit ganja di lahan milik tersangka R di Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/7/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM - Modus baru kepemilikan dan peredaran barang haram berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Sabtu (20/7/2019). 

Polisi menemukan ganja ditanam di lahan di  perumahan di wilayah Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Y (35), warga Jalan Cipagalo Girang, dan R (33), warga Jalan Rancasawo, Kelurahan Margasari. Lokasi penanaman ganja itu ditemukan pada petak tanah ukuran 6 meter x 4 meter di dalam bangunan kosong milik Ricky.

Awalnya, polisi meringkus Y di rumah kontrakannya, Jumat (19/7/2019) pukul 16.30, setelah ada informasi peredaran ganja di kawasan Ciwastra, Bandung. Dari sana, informasi berkembang.

”Setelah Y ditangkap, yang bersangkutan mengaku memiliki bibit ganja dari R, lalu langsung dilakukan pengembangan dan betul ditemukan lokasi penanaman ganja di rumah kosong milik R,” kata Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema, Sabtu (20/7/2019).

45 Pelaku yang Siksa Anggota TNI Secara Brutal Akhirnya Disikat Polisi, Ini Videonya

Anggota TNI yang Disiksa Secara Brutal Kelompok SMB Tampak Sudah Menyerah, tapi Tetap Dipukuli

Dari tangan Y, selain menyita paket ganja, polisi juga menyita barang bukti 38 paket sabu seberat 14,80 gram.

Paket ganja terdiri atas 4 bungkus plastik ganja 47 gram, 80 gram, 1 paket ganja 1 kilogram, dan 3 pot berisi 10 batang pohon ganja.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema sedan menunjukkan barang bukti paket ganja yang siap dijual di Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Sabtu (20/7/2019).
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema sedan menunjukkan barang bukti paket ganja yang siap dijual di Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Sabtu (20/7/2019). (HUMAS POLRESTABES BANDUNG)

Dari tangan R, polisi menyita 35 pot berisi bibit tanaman ganja. Sejumlah bibit ganja itu berusia sekitar dua minggu.

”Tersangka mengaku penanaman ganja itu untuk eksperimen membuat bonsai, juga untuk dikonsumsi sendiri. Kasus ini masih didalami, dari mana tersangka R mendapatkan ini. Ada satu orang masih dalam DPO (daftar pencarian orang),” ujar Irman.

Cara Mudah Keluarkan Gula Darah di Tubuh dalam Waktu 3 Hari, Jangan Sampai Anda Terkena Diabetes

Nih Obat Mujarab, Gunakan Air Rebusan Daun Ini, Diabetes Bisa Sembuh dan Kolesterol Turun Drastis

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Irfan Nurmansyah menuturkan, tersangka R mengaku membeli bibit ganja dari P. ”Kemudian dikembangkan sendiri oleh R dengan belajar melalui internet,” katanya.

Menurut Irfan, Y dan R dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) junctoPasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. (Kompas/Samuel Oktora)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved