Belajar dari Internet, Warga Rancasawo Tanam Bibit Ganja dalam Pot di Rumah Kosong
Lokasi penanaman ganja itu ditemukan pada petak tanah ukuran 6 meter x 4 meter di dalam bangunan kosong milik Ricky.
TRIBUNCIREBON.COM - Modus baru kepemilikan dan peredaran barang haram berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Sabtu (20/7/2019).
Polisi menemukan ganja ditanam di lahan di perumahan di wilayah Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Y (35), warga Jalan Cipagalo Girang, dan R (33), warga Jalan Rancasawo, Kelurahan Margasari. Lokasi penanaman ganja itu ditemukan pada petak tanah ukuran 6 meter x 4 meter di dalam bangunan kosong milik Ricky.
Awalnya, polisi meringkus Y di rumah kontrakannya, Jumat (19/7/2019) pukul 16.30, setelah ada informasi peredaran ganja di kawasan Ciwastra, Bandung. Dari sana, informasi berkembang.
”Setelah Y ditangkap, yang bersangkutan mengaku memiliki bibit ganja dari R, lalu langsung dilakukan pengembangan dan betul ditemukan lokasi penanaman ganja di rumah kosong milik R,” kata Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema, Sabtu (20/7/2019).
• 45 Pelaku yang Siksa Anggota TNI Secara Brutal Akhirnya Disikat Polisi, Ini Videonya
• Anggota TNI yang Disiksa Secara Brutal Kelompok SMB Tampak Sudah Menyerah, tapi Tetap Dipukuli
Dari tangan Y, selain menyita paket ganja, polisi juga menyita barang bukti 38 paket sabu seberat 14,80 gram.
Paket ganja terdiri atas 4 bungkus plastik ganja 47 gram, 80 gram, 1 paket ganja 1 kilogram, dan 3 pot berisi 10 batang pohon ganja.
Dari tangan R, polisi menyita 35 pot berisi bibit tanaman ganja. Sejumlah bibit ganja itu berusia sekitar dua minggu.
”Tersangka mengaku penanaman ganja itu untuk eksperimen membuat bonsai, juga untuk dikonsumsi sendiri. Kasus ini masih didalami, dari mana tersangka R mendapatkan ini. Ada satu orang masih dalam DPO (daftar pencarian orang),” ujar Irman.
• Cara Mudah Keluarkan Gula Darah di Tubuh dalam Waktu 3 Hari, Jangan Sampai Anda Terkena Diabetes
• Nih Obat Mujarab, Gunakan Air Rebusan Daun Ini, Diabetes Bisa Sembuh dan Kolesterol Turun Drastis
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Irfan Nurmansyah menuturkan, tersangka R mengaku membeli bibit ganja dari P. ”Kemudian dikembangkan sendiri oleh R dengan belajar melalui internet,” katanya.
Menurut Irfan, Y dan R dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) junctoPasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. (Kompas/Samuel Oktora)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/barang-bukti-ganja2.jpg)