UPDATE! Inilah Tarif Parkir Kendaraan Terbaru di Bandara Kertajati

kendaraan besar, seperti bus akan dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu di jam pertama.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Tarif parkir di Bandara Kertajati naik. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati baru-baru ini telah mengumumkan tarif parkir terbaru untuk semua jenis kendaraan.

Dilansir dari akun resmi BIJB, tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp 3 ribu di jam pertama.

Sedangkan roda empat dikenakan tarif sebesar Rp 5 ribu di jam pertama.

Sementara kendaraan besar, seperti bus akan dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu di jam pertama.

Mochammad Iriawan Diperiksa Terkait Kasus Novel Baswedan, Siapa Dia? Ini Biografi Lengkap Iriawan

Siapa Sebenarnya Mochamad Iriawan? Jenderal Bintang Tiga yang Diperiksa Terkait Kasus Novel Baswedan

Namun, justru tarif yang diubah ada di kendaraan yang menginap, untuk roda empat saja akan dikenakan tarif Rp 90 ribu di hari pertama.

Sementara untuk roda dua yang menginap akan dikenakan tarif sebesar Rp 54 ribu di hari pertama.

Berikut, tarif parkir kendaraan di BIJB Kertajati selengkapnya.

Reguler

- Mobil Rp 5.000/jam -> Rp 3.000/jam berikutnya
- Motor Rp 3.000/jam -> Rp 2.000/jam berikutnya
- Bus Pariwisata Rp 10.000/jam -> Rp 5.000/jam berikutnya

Inap

- Mobil Rp 90.000/hari -> Rp 70.000/hari berikutnya
- Motor Rp 54.000/hari -> Rp 42.000/hari berikutnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved