Jadwal SIM Keliling di Majalengka

Jadwal Lengkap SIM Keliling di Majalengka Hari Ini 7 Januari 2026, Perpanjangan SIM Makin Mudah

Warga Kabupaten Majalengka yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling

|
ISTIMEWA
Jadwal Lengkap SIM Keliling di Majalengka Hari In 7 Januari 2026, Perpanjangan SIM Makin Mudah 
Ringkasan Berita:1. Melalui layanan SIM Keliling, warga Majalengka dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Sat Lantas. 
2. Pelayanan dilakukan di sejumlah titik lokasi yang telah ditentukan selama periode tersebut.
3. Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM, serta surat keterangan kesehatan dan psikologi. Kepolisian mengimbau masyarakat agar memperpanjang SIM tepat waktu dan tetap tertib berlalu lintas.

TRIBUNCIREBON.COM- Warga Kabupaten Majalengka yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Sat Lantas Polres Majalengka pada periode 5 sampai 10 Januari 2026.

Layanan ini disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas dalam proses perpanjangan SIM.

Mengacu pada informasi dari TribunCirebon.com, pelayanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Hadir di Kuningan Hari Ini 7 Januari 2026, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Sat Lantas Polres Majalengka telah menyiapkan sejumlah titik lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka selama periode tersebut.

Berikut ini jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka:

-Senin: SIM Keliling di Terminal Maja

-Selasa: SIM Keliling di Alun-Alin Leuwimunding

-Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista

-Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji

-Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD

-Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh

Jam Operasional: Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB, Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 7 Januari 2026, Balai Desa Mertapada Kulon dan Tegalwangi

Dalam mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan berupa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi.

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan maupun melalui fasilitas mobil SIM Keliling yang tersedia.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 7 Januari 2026, Balai Desa Bondan dan Pasar Kertasemaya

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved