Indramayu Masuk 3 Besar Angka Perceraian Tertinggi di Jawa Barat

Menurutnya, di wilayah Cianjur karena masuk ke pengadilan kelas 1B angka perceraian masih ada di peringkat tengah.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Sekretaris Dirjen Badilag didampingi Ketua Pengadilan Agama Jawa Barat Taufik dan perwakilan BRI saat meresmikan gedung PTSP di Pengadilan Agama Cianjur, Jumat (12/7/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR- Ketua Pengadilan Agama Jabar Taufiq HZ, mengatakan, angka perceraian tertinggi di Jawa Barat yang ditempuh kasusnya di Pengadilan kelas 1A terbanyak tiga besar adalah Indramayu, Ciamis, dan Kota Bandung.

Beberapa wilayah lain, kata Taufik, semisal Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Sumedang juga punya angka perceraian yang besar.

Menurutnya, di wilayah Cianjur karena masuk ke pengadilan kelas 1B angka perceraian masih ada di peringkat tengah.

"Angka kasus perceraian tertinggi ada di Kabupaten Indramayu, disusul Ciamis dan Kota Bandung untuk pengadilan agama kelas 1A," ujar Taufik saat mendampingi Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu si Pengadilan Agama Kelas 1B Cianjur, Jalan Raya Bandung, Jumat (12/7/2019).

Arif Hidayat, Sekretaris Dirjen Badilag, mengatakan, pelayanan terpadu satu pintu adalah program Mahkamah Agung untuk memberikan program pelayanan baik bagi warga.

 

"Jadi ini program Mahkamah Agung, semua peradilan harus memiliki pelayanan terbaik bagi warganya," kata Arif.

Ia mengatakan, sebelum adanya PTSP warga harus ke bank untuk membayar biaya. begitu ada PTSP, kata Arif, banknya ada di sini jadi bisa langsung bayar.

"Begitu pula dengan tahapan tempel materai harus ke Pos sekarang ada di sini Posnya, jadi warga tak perlu bolak-balik lagi," ujarnya.

Arif mengomentari mulai tingginya kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Cianjur. Ia mengatakan, persyaratan untuk naik kelas harus dipersiapkan karena memerlukan persyaratan khusus.

Kendati demikian, kata Arif, Pengadilan Agama Jawa Barat telah menerima usulan kenaikan kelas dari Pengadilan Agama Cianjur. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved