Buka Jasa Esek-esek, Mahasiswi Jogja Yang Nyambi Muncikari Ditangkap, Buka Tarif Rp 500 Ribu per Jam
Polres Sleman berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan satu orang muncikari. Satu orang muncikari yang diamankan
TRIBUNCIREBON.COM - Polres Sleman berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan satu orang muncikari. Satu orang muncikari yang diamankan berinisial AA (22) dan masih bertatus sebagai mahasiswa.
"Kami berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan tersangka AA," ujar Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Sleman, Ipda Apfryyadi Pratama dalam jumpa pers, Selasa (9/7/2019).
Apfryyadi menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari memantau media sosial Twitter. Didapati, akun Twitter @Mecca951 yang menawarkan jasa prostitusi. Di profil akun Twitter tersebut menampilkan foto seorang perempuan.
Terdapat tulisan "Open Bo Jogja, 1x500 maximal 1 jam, minat? Khusus Jogja, fast respon lewat 0823xxxx"
Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Hingga pada 24 Juni 2019 malam, polisi bergerak dengan mendatangi salah satu hotel di Depok, Sleman.
• Polres Indramayu Tangkap Mucikari, Kapolres: PSK Hanya Dapat Rp 70-100 Ribu per Malam
• Seorang Perempuan Muncikari Mencoba Menipu Tuhan di Lumajang, Mengaku Punya Tabungan Rp 115 Miliar
Di salah satu kamar, polisi mendapati seorang perempuan yang sedang melayani seorang pria. Berdasar dari keterangan keduanya, polisi lantas berhasil menangkap pembuat serta pemilik akun Twitter @Mecca951 berinisial AA warga Jambi Timur yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Perempuan berinisial AA ini ditangkap di sebuah kos eksklusif daerah Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman. Selain pemilik akun, AA juga sekaligus sebagai muncikari.
Apfryyadi menuturkan, AA menggunakan media sosial Twitter untuk menawarkan jasa prostitusi. Calon pelanggan yang berminat lantas menghubungi AA. Tarif yang dipatok AA sebesar Rp 500 ribu untuk satu jam.
"Uang itu dibagi dua. AA mendapat Rp 100 ribu," katanya.
Pengakuan AA, lanjutnya, hanya memiliki satu anak buah (PSK). Ia juga baru pertama kali membuka jasa prostitusi online. Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut.
Akibat perbuatanya, AA dijerat dengan UU ITE, atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini berdasarkan upaya patroli cyber.
"Kami akan terus melakukan patroli cyber dan memantau akun-akun seperti ini. Kalau ada temuan, pasti akan kita lakukan penindakan," ujarnya.
Adapun Polda DIY beserta jajaran Polres telah melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Pekat Progo. Operasi yang menyasar penyakit masyarakat ini berlangsung selama 10 hari, mulai 24 Juni hingga 3 Juli 2019.
"Dalam operasi ini ada empat kasus prostitusi. Satu dengan modus online dan sisanya adalah prostitusi berkedok salon atau spa," katanya.