Seorang Perempuan Muncikari Mencoba Menipu Tuhan di Lumajang, Mengaku Punya Tabungan Rp 115 Miliar

Modus yang digunakan perempuan yang berprofesi sebagai mucikari tersebut adalah mengaku sebagai pemilik tambang batu bara

Editor: Machmud Mubarok
KOMPAS.com/A. Faisol
Retno ditangkap polisi setelah diduga melakukan sejumlah penipuan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Dwi Retno (56), diserahkan warga ke setelah berusaha menipu Tuhan (39), warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Modus yang digunakan perempuan yang berprofesi sebagai mucikari tersebut adalah mengaku sebagai pemilik tambang batu bara di Kalimantan untuk mengelabui calon korban.

Berikut 4 fakta dari kasus penipuan tersebut.

1. Mengaku pemilik tambang batu bara

Kepada Tuhan, warga Kecamatan Pasirian, Retno alias Siska mengaku memiliki tambang batu bara di Kalimantan. Selain itu, dia juga mengatakan memiliki hotel dan tabungan sebanyak Rp 115 miliar.

Kepada polisi, Retna mengaku akan memberi Tuhan uang sebesar Rp 5 miliar, jika mau menyenangkannya dengan menemani ke mana dia mau.

Aib Barbie Kumalasari Dibongkar Bekas Suami, Belum Menikah Sudah Diajak Tinggal Sekamar di Apartemen

2.Pernah dipenjara kasus yang sama

Dwi Retno pernah di penjara di Jawa Barat dengan kasus yang sama. Dalam pengakuannya, saat itu ia menipu sebanyak dua kali sebesar Rp 6 juta dan Rp 10 juta.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Lumajang AKBP M Arsal. Ia mengatakan awalnya Dwi Retno mengaku sebagai warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.

Namun ia tidak memiliki KTP untuk memperkuat pengakuannya tersebut.

KASUS Ikan Asin Semakin Riuh, Kakak Sonny Septian Buka Suara: Lu Mau Lihat Jahatnya Kita Bisa Juga

3. Dicari oleh banyak orang

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal menjelaskan jika ia mendapatkan informasi dari media sosial jika Dwi Retno dicari oleh banyak orang karena melakukan penipuan.

Di grup Facebook "Sahabat MAS", menurut Arsal, ada seseorang yang bercerita bahwa Dwi Retno tersangkut masalah penipuan di Polsek Jenggawah, Kabupaten Jember.

Namun karena kurangnya bukti, akhirnya tersangka dilepaskan kembali. Saat di Lumajang, perempuan tersebut mengaku bernama Retno dan di saat Jember mengaku bernama Siska.

“Sejauh ini pelaku telah terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. Namun demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain," kata Arsal.

Ayu Ting-Ting Dibilang Sampah, Kata Adiknya Itu Penyebab Dia Keluar dari Pesbuker

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved