Pria Asal Surabaya Tawarkan Layanan Hubungan Badan Bertiga Dengan Sang Istri, Tarif Hanya Rp 2 Juta

Pria Asal Surabaya Tawarkan Layanan Hubungan Badan Bertiga Dengan Sang Istri, Tarif Hanya Rp 2 Juta

Nz.lifestyle.yahoo.com
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM, SURABAYA - Seorang pria asal Surabaya berinisial MS (29) menjual istri sahnya untuk layanan hubungan badan bertiga (threesome) melalui akun media sosial dengan tarif Rp 2 juta.

Kasus perdagangan perempuan ini terendus Unit PPA Polrestabes Surabaya melalui akun milik MS bernama Banyu Langit Prei Kanan Kiri.

"Suami sah korban, memposting layanan seksual threesome," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Senin (8/7/2019).

Ruth mengatakan, MS melakukannya sejak bulan Mei 2019 dengan beberapa postingan di grup untuk layanan seksual.

Modusnya, MS memposting layanan hubungan badan bertiga (threesome) istri sahnya dengan tarif Rp 2 juta.

Akan Dipertemukan Langsung Dengan Barbie Kumalasari, Nikita Mirzani: Siap, Gue Pengen Copot Dagunya

Pria asal Tanjungsari Jaya Bhakti, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya itu kemudian meminta pria hidung belang untuk bertemu di sebuah hotel yang telah ditentukan.

Di hotel tersebut, suami istri itu melakukannya bertiga bersama pria hidung belang yang telah memesannya.

"Klise pengakuannya satu kali, tapi dari jejak media sosial di grup Facebook terdeteksi sejak bulan Mei 2019 sudah banyak postingan dia," kata Ruth.

Menurut Ruth, ada beberapa jejaknya di media sosial dan pihaknya menemukan transaksi terakhir.

Alibi Suami Jual Istri Sah untuk Biaya Sekolah Dua Anak

Saat ditanya terkait alasannya menjual sang istri, MS mengaku untuk mencukupi kebutuhan sekolah anak-anaknya yang duduk di bangku SD.

Suporter Semen Padang Nyanyikan Lagu Ganti Pelatih, Syafrianto Rusli Minta Maaf dan Mundur

"Biaya sekolah karena mereka punya dua anak, dalihnya membutuhkan biaya anak sekolah," tambah Ruth.

Perbuatan itu tersebut dilakukan MS bersama istrinya.

Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang Rp 2 juta, tiga celana dalam, satu bra milik korban, serta surat nikah milik tersangka dan korban.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved