Polres Indramayu Amankan 18 Anak di Bawah Umur yang Bermain Game Online di Warnet Hingga Dini Hari
Setelah mendapat pengarahan dari polisi, sekitar pukul 03.30 WIB, mereka dijemput pulang oleh orangtuanya masing-masing.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu menggelar razia terhadap warnet game online, Sabtu (29/6/2019) malam. Sedikitnya 18 anak di bawah umur berhasil diamankan.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris M.Y Marzuki, mengatakan, razia tersebut guna menjaring para penggelola jasa warnet yang membiarkan pengunjung di bawah umur hingga larut malam.
"Ini sangat berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," ujar Kapolres.
• Ini Kronologi Tabrakan Maut Kereta Api dan Terios, Sopir Nekat Nerobos, Mobil Mogok di Tengah Rel
• Ternyata Korban Adalah Kepala KUA Patrol dan Keluarganya, Ini Identitas Lengkap Penumpang Terios
• UPDATE - Berikut Nama-nama Korban Kecelakaan Kereta Api dan Mobil di Indramayu
Kapolres menuturkan, kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00-04.30 WIB di sebuah warnet di Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
"Kami mendapat laporan banyak anak usia sekolah atau anak di bawah umur hingga larut malam masih bermain game online," ujar dia.
Adapun personel yang dikerahkan dalam giat tersebut, disebutkan Kapolres, sebanyak 160 personel.
Dalam razia itu, polisi mengamankan sebanyak 18 orang anak usia sekolah yang masih bermain game online hingga dini hari.

Polisi juga mengamankan sebanyak delapan unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yg sah.
"Anak-anak ini kita bawa ke Polsek Karang Ampel untuk dilakukan pendataan dan memanggil orangtua dari masing masing anak tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warnet," kata dia.

Setelah mendapat pengarahan dari polisi, sekitar pukul 03.30 WIB, mereka dijemput pulang oleh orangtuanya masing-masing. Para orang tua juga diminta membuat surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan itu, orangtua menyanggupi untuk menjaga dan merawat anaknya dengan lebih baik lagi sehingga peristiwa ini tidak terulang kembali. (*)