Palang Pintu KM 143+1 Jayamulya Kroya Indramayu Akan Ditutup PT KAI, Ini Kata Petugas Palang Pintu

Palang pintu yang berada di perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya Blok Cipedang Jubleg, Kecamatan Kroya,

Tribun Cirebon.com/Handhika Rahman
Perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya Blok Cipedang Jubleg, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Minggu (30/6/2019) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Palang pintu yang berada di perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya Blok Cipedang Jubleg, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu ilegal dan tidak memiliki izin dari PT KAI.

Hal tersebut diungkapkan petugas keamanan, dan ketertiban (Kamtib) Jalur PT KAI Daop 3 Cirebon, Cahyadi Yahya saat ditemui Tribuncirebon.com di lokasi kejadian kecelakaan, Minggu (30/6/2019).

"Ya menurut kami, ini ilegal juga tidak ada izin sama sekali," ujar dia.

Meski tujuan dibangunnya palang pintu kereta api yang merupakan swadaya masyarakat ini untuk menjaga keselamatan warga, namun Cahyadi tidak membenarkan adanya palang pintu tersebut.

Menurutnya, PT KAI tidak mengizinkan palang pintu tersebut beroperasi karena akan sangat beresiko terjadinya kecelakaan dan terbukti dari kebiasaan masyarakat yang membandel dengan memaksakan melintas meski kereta api sudah dekat.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, PT KAI akan menutup perlintasan ilegal tersebut dengan menggunakan portal yang terbuat dari beton.

Adapun untuk lokasi titik-titik perlintasan ilegal, diakui Cahyadi Yahya di Wilayah III Cirebon masih ada di beberapa tempat dan belum ditutup.

Cek Lokasi Tabrakan Maut di Perlintasan KA KM 143+1, Kapolda Jabar Interogasi Sejumlah Saksi

Kepolisian Lakukan Investigasi di Lokasi Tabrakan Maut Perlintasan KA Kilometer 143+1 Indramayu

"Masih ada, tidak tahu pastinya namun ada sekitar lima titik masih ada yang belum ditutup, nanti bakal kami tutup. Biasanya di daerah perdesaan seperti ini," ujar dia.

Saat disinggung kemungkinan akan dibuatkan pos penjaga perlintasan kereta api, dirinya menyampaikan hal itu kewenangan dari pimpinan. Namun, yang pasti perlintasan di KM 143+1 ini akan segera ditutup.

Seorang penjaga palang pintu, Dika (38) mengatakan, palang pintu itu sudah berdiri sejak tiga tahun lalu.

"Ya buat ngamanin, saya di sini maksudnya relawan agar masyarakat bisa melintas dengan selamat," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di lokasi kejadian, Minggu (30/6/2019).

Menurutnya, palang pintu tersebut dibuat dengan peralatan seadanya oleh warga dari pipa. Kemudian untuk pemberat menggunakan tumpukan batu besar yang diikatkan pada ujung pipa.

Sedangkan untuk penarik menggunakan tali tambang, masyarakat juga menggunakan katrol sebagai titik tumpu untuk mempermudah membuka dan menutup palang pintu.

Dika mengaku bertugas menjaga palang pintu bersama dua orang rekan lainnya mulai pukul 07.00-21.00 WIB setiap hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved