Pilpres 2019

Permohonan Ditolak MK, Prabowo: Kami Serahkan Sepenuhnya Kebenaran yang Hakiki pada Allah SWT

Meski kecewa, Prabowo memastikan dirinya akan patuh terhadap konstitusi.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Prabowo Subianto 

Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.

Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.

Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.

"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara."

 Song Hye Kyo Bakal Kehilangan Uang dari Iklan Karena Berita Perceraiannya Dengan Song Joong Ki

"Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief."

"Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.

Tak hanya itu, MK mempertanyakan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang membandingkan hasil suara Pilpres 2019 dengan DPD di beberapa daerah.

Majelis Hakim juga menyinggung argumen ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Jaswar Koto, mengenai hal itu.

 Respons Kebutuhan Pasar, Universitas Padjadjaran Buka 8 Program Studi Baru

Adapun tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno mempersoalkan perbedaan suara sah Pilpres dan DPD di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur yang berbeda jauh.

"Setelah Mahkamah memeriksa, kenapa pemohon memilih hasil pemilihan DPD dan gubernur sebagai angka pembanding dengan Pilpres?"

"Padahal dalam konteks pemilu serentak, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hasil pemilihan DPR di masing provinsi," ujar Hakim Arief Hidayat.

Arief mengatakan, dalam konteks pemilu serentak, hasil Pilpres tidak bisa dibandingkan dengan pileg DPD.

Sebab, kedua jenis pemilu tersebut berada pada tingkatan berbeda

Pemilih pada pileg DPD hanya berasal dari provinsi tersebut, sedangkan Pilpres tidak.

Seharusnya, hasil Pilpres dibandingkan dengan pileg DPR yang sama-sama tingkat nasional.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved