Kasus Prostitusi Online
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Ungkap Cerita Saat Ingin Mati karena Dikurung di Dalam Sel
Adapun Vanessa Angel harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat kasus prostitusi yang menjeratnya.
Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis. Ia mengatakan vonis hukuman 5 diterimanya dan tak mengajukan banding.
"Menerima yang mulia," kata Vanessa, kepada hakim, menanggapi putusannya.
Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada tanggal 29 Juni 2019 mendatang.
Akan tetapi, pihak Jaksa Penuntut Umum masih mengaku pikir-pikir.
"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," kata Jaksa Novan.
Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta akan dikembalikan.

Alasan menangis
Vanessa Angel (27) menangis usai divonis hukuman lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Kepada Kompas.com (jaringan Surya.co.id), kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengungkap alasan kliennya menangis.
"Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ," ujar Milano saat ditemui usai sidang, Rabu sore.
Vanessa takut bahwa keputusan jaksa penuntut umum akan memperlambat kebebasannya.