Pilpres 2019
Setelah Bersaksi di MK, Saksi Prabowo-Sandiaga asal Sumatera Utara Langsung Dijebloskan ke Penjara
Menurutnya kehadiran dirinya di persidangan itu untuk memperjuangan keadilan rakyat Indonesia.
Dalam persidangan, ia mengakui statusnya sebagai terdakwa.
• Siapa Sebenarnya Nurul Qomar yang Ditangkap atas Kasus Pemalsuan Ijazah? Ini Sepak Terjangnya
• Persaingan Ganda Putra di Indonesia Open 2019 Akan Ketat, Ganda Putra Ditargetkan Pertahankan Gelar
Mengejutkan Kejari Batubara
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Rahmadsyah Sitompul jadi saksi pada persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mengejutkan Kejaksaan Negeri Batubara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara, Edy Syahjuri Tarigan mengatakan, seharusnya Rahmadsyah Sitompul disidang tanggal 18 Juni lalu.
"Mestinya kan dia sidang tanggal 18. Dia kasih surat, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit," kata Edy, Kamis (20/6/2019) lalu.
"Otomatis kan nggak jadi sidang.
Sidang dia ditunda sampai minggu berikutnya. Selasa (25/6/2019) inilah. Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami terkejut,” sambungnya.
Edy menjelaskan bahwa Rahmadsyah mestinya meminta izin ke majelis hakim, karena dia adalah tahanan hakim.
Statusnya bukan lagi tahanan kejaksaan, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan tidak bisa bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK.
Hal itu sepenuhnya kewenangan hakim.
Selanjutnya, pihak kejaksaan akan kembali memanggil Rahmadsyah untuk hadir di persidangan, Selasa (25/6/2019).
Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka juga akan mempertanyakan sikap Rahmadsyah kepada majelis hakim.
“Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai. Apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan itu yang dieksekusi,” jelas Edy.
Rahmadsyah berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap II di kejaksaan.