Proses Pemisahan Belum Temui Titik Terang, Damkar Indramayu Masih Menjadi Bidang Dari Satpol PP
Belum Temui Titik Terang, Damkar Indramayu Ternyata Masih Menjadi Bidang Dari Satpol PP
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Indramayu hingga saat ini masih menjadi bagian dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemadam Kebakaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Joni Takarasel saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Senin (24/6/2019).
"Dalam pemendagri sendiri memang seharusnya pemadam kebakaran itu wajib menjadi satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sendiri yang memiliki standar pelayanan minimal sendiri," ujar dia.
Meski demikian, hingga saat ini pemisahan antara Satpol PP dan pemadam kebakaran belum menemui titik terang.
• Polres Cirebon dan PT Indocement Adakan Program Rutilahu, Setiap Tahun Ada 12 Rumah yang Dibedah
Diakui dia, peran antara Satpol PP dan Pemadam Kebakaran harus dipisah. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Dimana didalamnya menyatakan, Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti dalam hal pelayanan dasar bagi masyarakat.
"Sehingga perannya disini harus ditambah, harus jadi dinas tersendiri, berbeda kalau jadi bidang, keterbatasannya banyak," ucap dia.
Keterbatasan itu, disampaikan Joni Takarasel, di antaranya kurangnya anggaran operasional, kekurangan personel, kurangnya sarana dan prasarana, dan lain-lain.
"Kita kalau jadi bidang misal anggarannya kurang, ya harus ke dinas, dinas yang memutuskan, kalau tidak terakomodasi kita yang susah," ujar dia.
• Amsor Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Dipindahkan ke RSUD Majalengka
Kendala lainnya, yaitu respon time atau waktu ketempuh ke lokasi kebakaran menjadi terhambat.
Diakui Joni Takarasel, saat ini hanya terdapat tiga pos pemadam kebakaran di Kabupaten Indramayu, yaitu di Kecamatan Indramayu, Kecamatan Patrol, dan Kecamatan Widasari.
Namun, karena keterbatasan anggaran, petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Indramayu saat ini hanya dipusatkan di Kecamatan Indramayu saja.
"Padahal jam tempuh operasional itu maksimal 15 menit, kalau datang telat kan kita juga yang dipandang jelek masyarakat," ujarnya.
Seperti kebakaran belasan perahu nelayan di Desa Eretan Wetan dan Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur yang harus ditempuh dengan jarak waktu cukup lama dari Kecamatan Indramayu ke Kecamatan Kandanghaur yang menempuh jarak waktu sekitar 45 menit meski sudah dengan kecamatan maksimal.
• Musim Kemarau, Harga Sayuran di Pasar Pagi Kota Cirebon Alami Kenaikan