Mobil SIM Keliling
Ayo Perpanjang Masa Berlaku SIM di Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota, Cek Lokasinya di Sini!
Ayo Perpanjang Masa Berlaku SIM di Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota, Cek Lokasinya di Sini!
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dijadwalkan hadir di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (18/6/2019).
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
• Ini Dia Jadwal Pemadaman Listrik di Kuningan pada Selasa 18 Juni 2019
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
• Hari Ini di Cirebon Ada Pemadaman Listrik, Dimana saja? Cek Infonya di Sini
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.