Kasus Makar

Bekas Bos Tito Karnavian Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ternyata Pernah Tangkap Tommy Soeharto

Masyarakat gempar membicarakan penangkapan seorang jenderal polisi yang satu ini gegara kasus Makar.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase
Sofyan Jacob dan Tito Karnavian 

TRIBUNCIREBON.COM - Bekas Bos Tito Karnavian Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ternyata Pernah Tangkap Tommy Soeharto

Masyarakat gempar membicarakan penangkapan seorang jenderal polisi yang satu ini gegara kasus Makar.

Tak lain dirinya merupakan mantan bos jenderal Tito Karnavia, Kapolri. 

Dirinya juga ternyata punya record pernah menangkap sosok Tommy Soeharto

 

Cek selengkapnya di sini:

WartaKotaLive melansir dari SuryaMalang, belum lama ini Polda Metro Jaya tetapkan status tersangka dugaan makar 22 Mei yang baru.

Dia ialah mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Muhammad Sofyan Jacob.

Seorang Wanita Ditangkap Karena Selundupkan Sabu-sabu Ke Dalam Buku

Siapakah sebenarnya Sofyan Jacob dan bagaimana sepak terjangnya di korps Bhayangkara sebelum pensiun?  Begini sekelumit profil Sofyan Jacob ketika masih mengenakan seragam cokelat cokelat.

Anda masih ingat kasus penangkapan Tommy Soeharto selaku anak Presiden RI ke-2 Soeharto, pascareformasi? Ya, saat itu, Sofyan Jacob menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Tommy Soeharto ketika itu menjadi buronan kepolisian kasus pembunuhan hakim agung Syaifuddinn Kartasasmita.

Sedangkan perwira yang menangkap Tommy Soeharto kala itu adalah Tito Karnavian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri).

 

LINK LIVE STREAMING - Laga Persahabatan Timnas Indonesia vs Yordania Nanti Malam

Sofyan Yacob yang memerintah Tito untuk memburu Tommy Soeharto dengan tim Kobranya.

Dari situ sudah bisa diketahui, bahwa Sofyan Jacob merupakan mantan bos Tito Karnavian di korps Bhayangkara.

Karier Sofyan Jacob di kepolisian terbilang moncer.

Prestasinya pun tak perlu diragukan lagi.

Adapun Muhammad Sofyan Jacob merupakan Jenderal Purnawirawan asal Lampung.

Kini, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Selain itu, Sofyan Jacob pernah ikut kontestasi pemilihan gubernur Lampung pada 2008.

Pada saat itu, Sofyan Jacob maju sebagai calon gubernur Lampung dari jalur perseorangan.

Ia bersama pasangannya Bambang Waluyo Utomo, hanya meraih 2 persen suara.

Pemenang saat itu adalah senior Sofyan di kepolisian yaitu Komjen Purnawirawan Sjachroedin ZP.

 

Nama Kivlan Zen Zen Disebut oleh Leader Eksekutor Rencana Pembunuhan 4 Tokoh: Ada Kaitannya dengan Bapak

Penetapan tersangka terhadap Sofyan Jacob dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Penetapan status tersangka padanya merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Eggi Sudjana.

Menurut Argo Yuwono, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

Pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob  sebagai tersangka sedianya dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Namun, dia berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.

 

Tahanan Kasus Pencurian Babi Tewas Gantung Diri di Dalam Sel Rutan Soe

Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.

Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengungkapkan kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

Kivlan Zen Zen

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama)

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Sebelumnya, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Bareskrim Polri.

Atas dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, kini Kivlan Zen Zen ditahan polisi selama 20 hari.

Adapun Kivlan Zen ditahan oleh pihak kepolisian terhitung sejak Kamis (30/5/2019).

Hal ini disampaikan oleh pengacara Kivlan Zen Zen, Djuju Purwantoro.

"Status Pak Kivlan Zen pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan Zen itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dikutip dari Kompas.com.

Kecewa Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara, Keluarga Anggap Tidak Adil

Lebih lanjut, Djuju mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Kivlan Zen.

Setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus makar di Bareskrim Polri, Kivlan Zen kemudian diperiksa oleh penyidik dari Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB.

Kasus yang menjerat Kivlan Zen ini, dikatakan Djuju, berkaitan dengan penetapan enam tersangka penunggang aksi 21-22 Mei.

"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.

Atas kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, Kivlan Zen harus ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Guntur.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis dikutip dari Kompas.com.

Sutha mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti kuat atas penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen.

Sutha menilai, kliennya tersebut adalah sosok patriot yang siap menghadapi proses hukum.

Tim pengacara Kivlan Zen juga akan berupaya untuk melakukan pembebasan.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

Enam orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 21-22 Mei adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Satu dari enam tersangka bernama Armi merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.

Hal ini diungkap oleh pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro.

Armi disebut pernah menjadi sopir Kivlan Zen selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan Zen. Dia satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Adapun Kivlan Zen juga disebut mengetahui empat dari enam tersangka namun tak mengenalnya.

"Pak Kivlan Zen tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Djuju mengatakan, Kivlan Zen mengetahui jika Armi memiliki senjata api.

Selain itu, Kivlan Zen disebut telah menegur Armi jauh sebelum aksi 21-22 Mei.

"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan Zen kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan Zen langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Djuju menyebut Kivlan Zen tak pernah memegang senjata ilegal.

"Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan Zen," ujarnya.

Sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal, Kivlan Zen terlebih dahulu diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus makar.

Selain dugaan makar, Kivlan Zen juga menjadi tersangka penyebaran hoaks.

Dalam kasus ini Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin.

Adapun Kivlan Zen terjerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mantan Bos Tito Karnavian Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ternyata Pernah Tangkap Tommy Soeharto

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved