Seorang Wanita Ditangkap Karena Selundupkan Sabu-sabu Ke Dalam Buku
WB (50) merupakan seorang wanita asal Jawa Barat yang ditangkap pihak Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - WB (50) merupakan seorang wanita asal Jawa Barat yang ditangkap pihak Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Kamis (06/6/2019) karena diduga membawa narkotika jenis Methamphetamine atau Sabu-sabu.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jabar, Saefullah Nasution menjelaskan bahwa dari tangan wanita tersebut, diperoleh Sabu-sabu seberat 2,08 kilogram.
"Awalnya kami menganalisa kedatangan seorang penumpang Malindo Air nomor OD 302 dari Kuala Lumpur menuju Bandung. Kami mencurigai seorang wanita, dan kami arahkan ke X -Ray untuk diperiksa. Hasilnya, ada barang yang tak lazim terlihat. Setelah dari X - Ray, pemeriksaan kemudian dilakukan menggunakan anjing pelacak (K9) dan hasilnya respon positif," kata Saefullah Nasution di Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar, Selasa (11/6/2019).
Langkah selanjutnya, terhadap WB, tim gabungan melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaannya.
Setelah koper yang dibawa diperiksa dan dibuka, ditemukanlah tumpukan buku sebanyak 5 buah yang di dalamnya ditemukan serbuk kristal berwarna putih yang diduga Sabu-sabu.
• Miris, Mak Aan Nyaris Kehilangan Rumah Gara-gara Pinjam Dua Karung Beras
Bagian tengah buku tersebut di belah dan di dalamnya dimasukkan sabu-sabu yang dibalut kertas aluminium foil dan buku tersebut kembali dibungkus pembungkus plastik.
Setelah serbuk kristal tersebut diperiksa di Laboratorium, maka teridentifikasi barang tersebut ialah narkotika golongan I. Saefullah mengatakan bahwa peredaran narkotika tersebut merupakan jaringan internasional.
Pengakuan WB kepada awak media, bahwa buku tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Calvin asal Prancis. Ia mengaku bahwa tidak mengetahui isi dari koper yang di bawanya tersebut.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Bandung, Onny Yuar Hanantyko menambahkan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan pada hari pertama Lebaran.
Pada Lebaran 2018, pihaknya juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika.
• Komentar Andi Arief Soal Dugaan Keterlibatan Eks Tim Mawar, Fauka Noor Farid di Aksi Rusuh 22 Mei
"Ada dugaan dari para pelaku bahwa momen Hari Raya, petugas kami lengah. Pada momen seperti ini, justru kami semakin meningkatkan pengawasan kami. Ini merupakan wujud nyata sinergitas Bea Cukai Bandung dengan seluruh instansi terkait untuk pemberantasan narkotika di Indonesia," kata Onny Yuar Hanantyko.
Atas penyelundupan tersebut, pelaku melanggar pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikir Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal lainnya ialah,,pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana matu , pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp 10 miliar.
• Penderita Diabetes Wajib Baca Nih, Inilah Obat Murah tapi Ampuh Basmi Gula Darah dalam Tubuh
Keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut, maka telah terselamatkan 14.500 jiwa dari bahaya narkoba. Sedangkan nilai materilnya ialah Rp 4,1 miliar.
Bea Cukai berkomitmen untuk selalu menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.