Polisi Beberkan Honor Pembunuh Bayaran Kerusuhan 22 Mei, Ada yang Dapat Rp 150 Juta

Mabes Polri menangkap enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan di aksi 22 Mei 2019.

Warta Kota/ANGGA BAGHYA NUGRAHA
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

"Ini kan baru pelaku lapangan, nanti akan disidik siapa koordinator lapangan," jelas Dedi.

"Habis koordinator lapangan, nanti siapa aktor intelektual. Semuanya akan dimintai keterangan," imbuhnya.

Dedi juga menegaskan bahwa nantinya proses kasus itu akan dibuka kepada publik secara transparan.

"Kita akan buka secara transparan," tandas Dedi.

Sementara dikutip dari Kompas.com, para tersangka pelaku aksi kerusuhan dibayar ratusan ribu rupiah.

Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (23/5/2019).

Hengki mengungkapkan bahwa para tersangka pelaku kerusuhan mendapat bayaran mulai Rp 100 Ribu hingga Rp 250 ribu.

"Berdasarkan di BAP (berita acara pemeriksaan) itu jumlahnya bervariasi. Ini contohnya Rp 100.000," papar Hengki sambil membuka satu di antara amplop sebagai barang bukti.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami aksi kerusuhan yang terjadi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pelan-pelan kami telusuri ke atas, siapa komandannya," jelas Hengki,

"Sementara kami temukan dari satu kelompok besar untuk mendapatkan sejumlah uang," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa kepolisian berhasil mengamankan puluhan amplop dan uang tunai Rp 20 juta yang belum dibagikan kepada para perusuh.

Selain itu, 184 tersangka juga berhasil ditangkap oleh aparat.

 http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/28/polisi-beberkan-honor-pembunuh-bayaran-pada-kerusuhan-22-mei-ada-yang-dapat-rp-150-juta?page=4.

Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved