Pemilu Serentak 2019
Tak Laksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, KPU Kota Cirebon Bakal Kena Sanksi Bawaslu
rekomendasi PSU itu pun telah memenuhi syarat, yakni adanya pemilih yang tidak terdaftar DPT, DPTB, maupun DPK memilih di TPS tersebut.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon bakal menindaklanjuti sikap KPU Kota Cirebon yang tidak melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 53
Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Padahal, Panwascam Lemahwungkuk merekomendasikan dilaksanakannya PSU di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengatakan, akan menetapkan sikap KPU itu sebagai dugaan pelanggaran administratif.
Hal tersebut sesuai surat yang dikeluarkan Bawaslu Jawa Barat untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang menerima rekomendasi PSU.
"Surat itu menyebutkan KPU yang tidak melaksanakan rekomendasi PSU itu diduga melakukan pelanggaran administratif," kata M Joharudin saat Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Cirebon di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Jumat (3/5/2019).
Surat tersebut, menurut Joharudin, tidak hanya dikirim ke Bawaslu Kota Cirebon. Namun, ke Bawaslu Kota/Kabupaten lain di Jawa Barat mengingat adanya rekomendasi PSU
di sejumlah daerah.
• Ternyata Pemungutan Suara Ulang di TPS 53 Pegambiran Tak Bisa Dilakukan Gara-gara Hal Ini
Ia mengatakan, pernyataan tersebut berdasarkan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu, rekomendasi PSU itu pun telah memenuhi syarat, yakni adanya pemilih yang tidak terdaftar DPT, DPTB, maupun DPK memilih di TPS tersebut.
"Sesuai surat Bawaslu Jabar kami akan tindak lanjuti itu, tapi prosesnya nanti kami koordinasikan lagi," ujar M Joharudin.
• Sebelum Rapat Pleno KPU Kota Cirebon Diskor, Prabowo-Sandi Unggul Sementara
Mengenai sanksi, pihaknya juga belum bisa memutuskannya karena masih harus berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu Jabar.
"Sanksinya itu teguran tertulis atau lisan belum tahu, nanti kami koordinasikan lagi karena sekarang masih proses," kata M Joharudin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/bawaslu-kota-cirebon.jpg)