Modus Obati Bisul, Dukun Cabul Setubuhi Siswi SMA Hingga 15 Kali, Ancam Santet Keluarga Korban
Aksi bejat pelaku diketahui saat korban mengaku ke keluarganya, keluarga yang geram langsung melaporkan hal itu ke polisi.
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota mengamankan T (41), warga Kampung Sukaresmi, Desa/Kecamatan Sukaresik, Rabu (24/7/2019).
T yang brofesi sebagai buruh yang nyambi jadi dukun ditangkap polisi karena setubuhi korban perempuan yang masih duduk di bangku SMA.
Tidak hanya sekali, dukun cabul itu memperdaya gadis bernama Bunga (bukan nama sebenaranya) yang masih berusi 18 tahun hingga 15 kali.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf mengatakan Bunga merupakan pasien pengobatan dari pelaku.
"Korban sering mengeluh sakit bisul di bagian paha, jadi orang tua korban meminta bantuan pelaku," kata Febry, Rabu (24/7/2019).
• Lucinta Luna Pamer Foto Tua Dengan Kekasih di FaceApp, Netizen Bingung Bedakan Mana Kakek Mana Nenek
• Niat Pamer Foto Tua di FaceApp, Lucinta Luna Malah Diejek, Dibilang Terlihat Jelas Jakun di Leher
Singkat cerita, pelaku menyanggupi dan melakukan ritual pengobatan di rumah korban.
Sebagai ritualnya dukun cabul tersebut menggunakan timun dan biji pala sebagai syarat kesembuhan bisul Bunga.
"Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan menyantet keluarga korban," jelas Febry.
• Wanita Thailand Ini Posting Foto Bayinya: Ini Bayi Saya dan Pablo Benua, Begini Kisah Pilunya
Korban yang takut terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, perbuatan itu dilakukan berulang hingga 15 kali.
Aksi bejat pelaku diketahui saat korban mengaku ke keluarganya, keluarga yang geram langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Polisi juga mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm yang merupakan jimat, dan sebuah isim bertulisan arab yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," tambah Febry. (*)