Tempat dan Fasillitas Tak Memadai, Amsor Tersangka Kecelakaan Maut Tol CIpali Dipindahkan ke Bandung

Tempat Tak Memadai, Amsor Tersangka Kecelakaan Maut Tol CIpali Dipindahkan ke Bandung

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Petugas bersenjata laras panjang terlihat bersiaga di depan ruang perawatan Amsor di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Amsor (29), tersangka kecelakaan Tol Cipali yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, dipindahkan ke Rumah Sakit (RS) Sartika Asih Polri, (Rabu (27/6/209/19).

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, kepindahan itu terjadi kemarin hari, Rabu (27/6/2019).

Menurutnya, kepindahan tersebut karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka tempatnya tidak ada dan kurang memadai.

"Kita butuh 2 psikiater, sedangkan di sini hanya 1," ujar AKBP Mariyono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (27/6/2019).

Lanjut AKBP Mariyono menyampaikan, observasi kejiwaan tersangka Amsor di Bandung akan berlangsung selama 2 Minggu.

Disdik Indramayu Rencanakan Bangun SMP Tambahan di Perbatasan Kecamatan Arahan dan Lohbener

Nantinya, setelah 2 Minggu, pihaknya akan mendapatkan informasi terkait perkembangan observasi kejiwaan Amsor.

"Belum tahu, bergantung informasi perkembangan dari sana," ucap AKBP Mariyono.

Diketahui, Amsor ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menjadi penyebab kecelakaan Tol Cipali KM 150+900 yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Dirinya dijerat pasal 338 & 359 KUHP Pidana karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan kelalaian dengan dihukum 15 tahun ditambah 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved