Tempat dan Fasillitas Tak Memadai, Amsor Tersangka Kecelakaan Maut Tol CIpali Dipindahkan ke Bandung
Tempat Tak Memadai, Amsor Tersangka Kecelakaan Maut Tol CIpali Dipindahkan ke Bandung
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Amsor (29), tersangka kecelakaan Tol Cipali yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, dipindahkan ke Rumah Sakit (RS) Sartika Asih Polri, (Rabu (27/6/209/19).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, kepindahan itu terjadi kemarin hari, Rabu (27/6/2019).
Menurutnya, kepindahan tersebut karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka tempatnya tidak ada dan kurang memadai.
"Kita butuh 2 psikiater, sedangkan di sini hanya 1," ujar AKBP Mariyono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (27/6/2019).
Lanjut AKBP Mariyono menyampaikan, observasi kejiwaan tersangka Amsor di Bandung akan berlangsung selama 2 Minggu.
• Disdik Indramayu Rencanakan Bangun SMP Tambahan di Perbatasan Kecamatan Arahan dan Lohbener
Nantinya, setelah 2 Minggu, pihaknya akan mendapatkan informasi terkait perkembangan observasi kejiwaan Amsor.
"Belum tahu, bergantung informasi perkembangan dari sana," ucap AKBP Mariyono.
Diketahui, Amsor ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menjadi penyebab kecelakaan Tol Cipali KM 150+900 yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
Dirinya dijerat pasal 338 & 359 KUHP Pidana karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan kelalaian dengan dihukum 15 tahun ditambah 5 tahun penjara.