Suami Tarif Rp 3 Juta bagi Siapapun Pria yang Mau Menikmati Tubuh Istrinya, Berhubungan Seks Bertiga

Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati istrinya.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
tribun jateng
ilustrasi wanita 

TRIBUNCIREBON.COM, MALANG - Pria 25 tahun asal Kabupaten Lamongan, Farid Sugiarto, menjajakan istrinya untuk melayani seks menyimpang berhubungan seks berbarengan, dengan tarif Rp 3 juta.

Satreskrim Polres Malang akhirnya menangkap warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).

"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasangan suami istri yang menawarkan layanan seks menyimpang di hotel. Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, saat menggelar kasus perkara, Senin (24/6/2019).

Ujung menuturkan dalam melancarkan aksi seks menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.

Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati istrinya.

Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk berhubungan seks.

Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.

Pria Pengangguran Bawa Kabur Siswi SMA, Ditempatkan di Kosan, Si Perempuan Dicabuli Berulang Kali

Manusia Pohon asal Bangladesh Ingin Tangannya Diamputasi, Tak Kuat Menahan Rasa Sakit

Wijin Pegang Bibir Gisel dengan Maksud Bersihkan Kotoran, Gisel Malah Teringat Hal Ini

"Di dalam grup Facebook, tersangka menawarkan sensasi berhubungan seks dengan pasangan suami-istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," kata Ujung.

Ujung menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 30 JO Pasal 4 Ayat 2 Huruf D/2008 tentang Pornografi.

Terkait status dari istri tersangka, Ujung menerangkan istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.

Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan mengembangkan kasus ini.

"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk diselesaikan," ujar Ujung.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Tersangka Farid mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.

Mirisnya, ketika berhubungan seks, Farid turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved