Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Dipindahkan ke RSUD Majalengka
Polres Majalengka memindahkan tersangka kecelakaan tol Cipali ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka,
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Polres Majalengka memindahkan tersangka kecelakaan tol Cipali ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka, Selasa (18/6/2019).
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, pihaknya memindahkan tersangka dari Rumah Sakit Mitra Plumbon atas arahan Kapolda Jabar.
"Itu arahan Kapolda," ucap AKBP Mariyono saat ditemui di Polres Majalengka, Selasa (18/6/2019).
AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya akan memindahkan tersangka hari ini. Namun, dirinya menyampaikan masih belum dapat memastikan kapan waktunya.
"Hari ini kami akan pindahkan tersangka ke RSUD Majalengka," ujar AKBP Mariyono.
• Adik Amsor Sebut Kakaknya Seperti Ada yang Ikuti dan Dibayang-bayangi Sesuatu
• Tetangga dan Teman Tak Menyangka Amsor Tersangka Kecelakaan Maut dan Sebut Sosok yang Baik
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di ruas Tol Cipali KM 150+900, Senin dini hari (17/6/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan empat kendaraan yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia. Pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Tersangka terjerat pasal 338 & 359 KUHP Pidana karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan kelalaian.
Tersangka melakukan perebutan dengan seorang sopir Bus yang mengakibatkan laju kendaraan Bus tidak dapat dikendalikan dan memasuki jalur B arah Jakarta. (*)