Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Dipindahkan ke RSUD Majalengka

Polres Majalengka memindahkan tersangka kecelakaan tol Cipali ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka,

ISTIMEWA
Polisi Gabungan dari Polres Majalengka sedang mengevakuasi kendaraan yang kecelakaan di Tol Cipali KM 150. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Polres Majalengka memindahkan tersangka kecelakaan tol Cipali ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka, Selasa (18/6/2019).

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, pihaknya memindahkan tersangka dari Rumah Sakit Mitra Plumbon atas arahan Kapolda Jabar.

"Itu arahan Kapolda," ucap AKBP Mariyono saat ditemui di Polres Majalengka, Selasa (18/6/2019).

AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya akan memindahkan tersangka hari ini. Namun, dirinya menyampaikan masih belum dapat memastikan kapan waktunya.

"Hari ini kami akan pindahkan tersangka ke RSUD Majalengka," ujar AKBP Mariyono.

Adik Amsor Sebut Kakaknya Seperti Ada yang Ikuti dan Dibayang-bayangi Sesuatu

Tetangga dan Teman Tak Menyangka Amsor Tersangka Kecelakaan Maut dan Sebut Sosok yang Baik

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di ruas Tol Cipali KM 150+900, Senin dini hari (17/6/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan empat kendaraan yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia. Pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Tersangka terjerat pasal 338 & 359 KUHP Pidana karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan kelalaian.

Tersangka melakukan perebutan dengan seorang sopir Bus yang mengakibatkan laju kendaraan Bus tidak dapat dikendalikan dan memasuki jalur B arah Jakarta. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved