Amsor Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Cipali yang Tewaskan 12 Orang
Penumpang bus yang mengalami kecelakaan di KM 150+900 Tol Cipali menewaskan 12 orang, Senin (17/6/2019) Amsor ditetapkan tersangka
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
BANDUNG - Penumpang bus yang mengalami kecelakaan di KM 150+900 Tol Cipali menewaskan 12 orang, Senin (17/6/2019) Amsor ditetapkan tersangka kasus pembunuhan, sebagaimana diatur di Pasal 338 KUH Pidana.
"Sudah ditetapkan tersangka atas dugaan tersangka merebut kendali hingga menyebabkan kematian. Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang menyebabkan orang meninggal," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono via ponselnya, Selasa (18/6/2019).
Seperti diketahui, menurut Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriady saat memeriksa penumpang berinisial W (49), Amsor datang menyerang sopir dan kondektur bus karena dianggap akan membunuh Amsor. Saat menyerang sopir, bus tiba-tiba oleng dan meluncur ke jalur B sehingga berlawanan arah kemudian menabrak Innova dan Expander.
"Amsor masih dirawat, yang bersangkutan belum diperiksa. Diperiksa psikiater saja muntah. Untuk kepentingan pemeriksaan, rencananya mau kami pindah ke Majalengka," ujar Mariyono.
• KECELAKAAN di Tol Cipali, Ada Penumpang Bus Safari Lux Salatiga Ngaku Mau Dibunuh Sopir dan Kenek
• Buntut Kecelakaan di Tol Cipali, Mobil Mitsubishi Xpander yang Ditumpangi 6 Orang Hancur Total
Dari 12 orang yang meninggal, dua orang diantaranya sopir bus dan kondekturnya. Polisi menjadikan W sebagai saksi kunci dalam kasus itu karena melihat perbuatan Amsor menyerang sopir dan kondektur.
"Ada saksi kunci yang duduk persis di belakang sopir. Kondisinya sekarang masih sehat. Dia melihat langsung Amsor berusaha merebut kendala mobil. Saat itu, sopir juga sedang main ponsel," ujar Mariyono. (*)