Polisi Akan Tetapkan Penyerang Sopir Bus Hingga Terjadi Kecelakaan Sebagai Tersangka
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, memastikan penyerang sopir Bus Safari akan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribun Cirebon, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, memastikan penyerang sopir Bus Safari akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, hal tersebut mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) KM 150.
"Yang bersangkutan pasti jadi tersangka," ujar Rudy Sufahriadi saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (17/6/2019) siang.
Ia mengatakan, alasan utamanya ialah tindakan yang dilakukan Amsor mengakibatkan kecelakaan maut.
Namun, Rudy mengakui saat ini Amsor belum ditetapkan sebagai tersangka.
• Begini Pengakuan Penumpang Yang Serang Sopir Bus Safari Dharma Raya di Tol Cipali KM 150
• Begini Kronologi Penyerangan Penumpang ke Sopir Bus Hingga Mengalami Kecelakaan di Tol Cipali
Pasalnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan meminta keterangan saksi mata.
"Sekarang belum ditetapkan tersangka karena masih proses pemeriksaan," kata Rudy Sufahriadi.
Menurut dia, Amsor menyerang sopir bus karena merasa terancam dibunuh. Hal itu diketahui dari perbincangan telepon sopir dan kenek bus yang didengar oleh Amsor. Setelah telepon ditutup, Amsor langsung menyerang sopir bus dan berusaha mengambil alih kemudi.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka dan melibatkan empat unit kendaraan.
Di antaranya, Bus Safari berpelat nomor H 1469 CB, Mitsubishi Expander, Toyota Inova berpelat nomor B 168 DIL, dan Mitsubishi Truk berpelat nomor R 1436 ZA.
Peristiwa itupun mengakibatkan 12 orang tewas, 11 orang luka berat, 32 orang luka ringan, dan 6 orang selamat. (*)