Ahmad Dhani Tempati Sel Ukuran 5x6 Meter, Dihuni 12 Orang, Per Orang Punya Jatah 2,5 Meter Persegi
sel tersebut dilengkapi satu buah kloset jongkok yang bisa digunakan para tahanan.Sementara itu, fasilitas lainnya berada di luar ruangan sel.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menempati sel berukuran 5x6 meter persegi selama masa tahanannya di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang Oga Darmawan mengatakan, sel yang ditempati Dhani berkapasitas 11-12 orang dan berada di Blok Barito Lantai 3, Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"(Ukuran sel Ahmad Dhani) 5x6 meter, isinya 11-12 orang," kata Oga kepada wartawan, Rabu (13/6/2019) siang.
Itu berarti luas sel yang dihuni Ahmad Dhani seluas 30 meter persegi. Karena kapasitas sel 11-12 orang, setiap orang menempati luas sel 2,5 meter persegi.
• Suami Gadaikan Istri Sah-nya Rp 250 Juta ke Pria Lain, Penerima Gadai Enggan Kembalikan Wanita
• Upaya Suami Tebus Istrinya yang Digadaikan Rp 250 Juta Kandas, Penerima Gadai Tak Mau Kembalikan
Oga menuturkan, sel tersebut dilengkapi satu buah kloset jongkok yang bisa digunakan para tahanan.
Sementara itu, fasilitas lainnya berada di luar ruangan sel.
"Tidak ada AC, tidak ada TV. TV ada di selasar, ada di aula. Kalau mau nonton TV di selasar, di aula. Kalau AC saya yakinkan semua tidak ada, di rutan ini tidak ada," ujarnya.
Oga melanjutkan, Dhani juga tidak mendapatkan ruangan khusus bila ingin bertemu keluarga dan kerabatnya yang datang menjenguk.
"Semua sama, Mas, persamaan hak di depan hukum karena masih di rumah tahanan ya. Nanti kalau sudah di lembaga pemasyarakatan, mungkin ada beberapa kegiatan pembinaan yang harus diikuti," kata Oga.
• Full Time, Persib Bandung Menang 3-1 Atas Persib B
• Deddy Mizwar Sebut Robby Sugara Pernah Mendominasi Perfilman Indonesia
Meski ada sejumlah hak yang dibatasi, Oga memastikan Dhani tetap mendapat haknya untuk beribadah ataupun mendapat asupan buku bacaan.
Sebelumnya, Dhani tiba di Rutan Cipinang pada Kamis pagi sekira pukul 06.50. Ia dipindah dari Rutan Medaeng, Surabaya, setelah divonis dalam kasus vlog "Idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun, sebelum dibawa ke Surabaya, Dhani juga sempat mendekam di Rutan Cipinang setelah divonis dalam kasus ujaran kebencian yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani kembali ditahan di rutan karena vonis hakim dalam kedua kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan, pihaknya tetap akan memberikan pelayanan sesuai semestinya pada Dhani. Tak akan ada perlakuan khusus.
"Semua sama, karena kami kapasitas 1.100 (orang) sekarang Rutan Klas 1 Cipinang dihuni 4.326 orang. Otomatis malah kekurangan tempat jadi tidak perlakuan khusus, semua sama," ucap Oga saat ditemui di Rutan Cipinang, Kamis (13/6/2019).
