Nekat Buka di Bulan Puasa, Karaoke La Braga Langsung Disegel Satpol PP dan Polisi

Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan mengatur larangan operasional tempat hiburan malam pada bulan puasa.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Petugas Satpol PP dan Polrestabes Kota Bandung menyegel tempat karaoke La Braga di Jalan Braga Bandung yang tetap beroperasi di malam Ramadan, Jumat (31/5/2019) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG -‎ Polisi mendapati tempat karaoke La Braga di Jalan Braga masih beroperasi, Sabtu (1/6).

Pantauan Tribun, tempat ini jika dilihar dari luar hanya menyediakan restoran. Namun, saat dilihat ke dalam, terdapat lima ruangan khusus karoke.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dan Satpol PP yang datang tiba-tiba, mendapati tiga ruangan di antaranya sedang beroperasi. Sejumlah tamu tampak sedang bernyanyi bersama dara pemandu lagu.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung melarang tempat hiburan malam seperti karoke, beroperasi selama Ramadan.‎ Hanya saja, aturan itu dilabrak. Belum lama ini, polisi juga mendapat karoke di Cihampelas beroperasi malam hari meski saat Ramadan.

Sejumlah tamu karoke didata beserta para pemandu lagu. Sedikitnya ada lima dara pemandu lag‎u dan lebih dari 10 tamu karoke. Semuanya pasrah saat hendak dites urin polisi.

"Saya hanya mau refreshing saja pak," ujar salah seorang tamu. Dijawab polisi bahwa seharusnya pria tersebut tahu hiburan karoke di bulan puasa harus berhenti beroperasi.

Seusai didata dan dites urine, semua ruangan karoke disegel. Alasannya, melabrak aturan tempat hiburan malam beroperasi saat bulan puasa.

‎Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Bandung Tantan Syurya Santana mengatakan pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait masih berperasinya tempat karoke di bulan puasa.

"Setelah diperiksa bersama Satnarkoba Polrestabes Bandung malam ini, ternyata tempat karokenya masih beroperasi di bulan puasa," ujar Tantan.

Kata dia, Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan mengatur larangan operasional tempat hiburan malam pada bulan puasa.

"Karena melanggar, kami lakukan penyegelan," ujarnya. Adapun untuk izin, La Braga izinnya untuk karoke, pub dan restoran. Kalau restoranya boleh beroperasi. Untuk sanksi terberat berupa pencabutan izin," ujar dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan‎ pihaknya mengamankan 20 orang diantaranya karyawan, tamu dan pemandu lagi.

"Mereka dites urin. Jika hasilnya positif menggunakan narkoba, maka diproses hukum. Untuk penyitaan, tadi tidak ditemukan barang terlarang," ujarnya. ‎(men)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved