Izin BPR Cirebon Dicabut OJK
BPR Cirebon Bangkrut, Pemkot Langsung Gas Evaluasi Total Seluruh BUMD
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Ringkasan Berita:
- Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh OJK menjadi alarm serius bagi Pemkot Cirebon.
- Wali Kota Effendi Edo menegaskan akan melakukan evaluasi total terhadap tata kelola seluruh BUMD, terutama dalam aspek pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan agar kasus serupa tidak terulang.
- Pemkot juga memastikan hak nasabah tetap terlindungi melalui mekanisme LPS.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Tumbangnya Perumda BPR Bank Cirebon tak hanya menyisakan kepanikan nasabah, tetapi juga menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
Di balik pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemkot kini menyiapkan evaluasi total terhadap tata kelola seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, khususnya dalam aspek pengawasan dan manajemen risiko.
Baca juga: Sempat Bikin 30 Ribu Warga Gelisah, Pipa Bocor di Cirebon Masuk Tahap Penyempurnaan
“Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola BUMD, dengan memperketat aspek pengawasan, manajemen risiko dan kepatuhan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Edo saat diwawancarai media, Rabu (11/2/2026).
Di tengah proses likuidasi, Edo memastikan hak-hak nasabah tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Kami memastikan hak nasabah di Perumda BPR Bank Cirebon tetap terlindungi menyusul pencabutan izin usaha oleh OJK dan penetapan bank tersebut dalam status likuidasi,” ucapnya.
Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), pemerintah daerah berkomitmen mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 13 Februari 2026: Ramadan di Depan Mata, Sukacita Umat Menggema
“Fokus kami saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat dan nasabah terlindungi melalui mekanisme LPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas dia.
Edo menambahkan, Pemkot Cirebon akan mengawal proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga tuntas guna menjamin pemenuhan hak nasabah sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi tetap kondusif.
Ia menjelaskan, persoalan yang menimpa BPR Bank Cirebon bukan terjadi secara tiba-tiba.
Sejak 2 Agustus 2024, bank tersebut telah ditetapkan OJK sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat persoalan tata kelola dan integritas pengelolaan.
Baca juga: Sempat Bikin 30 Ribu Warga Gelisah, Pipa Bocor di Cirebon Masuk Tahap Penyempurnaan
Permasalahan itu, menurut Edo, mencakup praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko, hingga kepatuhan terhadap ketentuan.
“Hal ini berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank,” katanya.
Status pengawasan kemudian meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025.
Pemkot, kata dia, tetap berupaya melakukan penyelamatan melalui koordinasi dengan LPS dan mendukung tugas Tim Pengelola Sementara.
Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 13 Februari 2026: Ramadan di Depan Mata, Sukacita Umat Menggema
Bahkan, pemerintah daerah sempat mengusulkan skema penyelamatan melalui penempatan modal sementara oleh LPS dan penyertaan modal pemda.
Namun, skema tersebut tidak disetujui.
Hingga akhirnya, pada 9 Februari 2026, OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon atas permintaan LPS.
Baca juga: Diguyur Hujan Ekstrem, Sejumlah Wilayah Kuningan Terendam Banjir dan Longsor Ancam Sekolah!
“Kami menghormati keputusan OJK dan bersikap kooperatif terhadap LPS dalam pelaksanaan proses likuidasi dan penyelesaian penjaminan simpanan nasabah,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot Cirebon menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS agar tahapan likuidasi berjalan transparan dan akuntabel.
Baca juga: Sempat Bikin 30 Ribu Warga Gelisah, Pipa Bocor di Cirebon Masuk Tahap Penyempurnaan
Ratusan Nasabah Sempat Memadati Kantor Bank
Sebelumnya, ratusan warga memadati halaman Kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Selasa (10/2/2026), menyusul kabar pencabutan izin usaha oleh OJK.
Sebagian besar nasabah tampak kebingungan.
Ada yang bertanya kepada petugas, ada pula yang berdiri menunggu sambil menggenggam buku tabungan.
Aparat kepolisian berjaga untuk mengatur kerumunan.
Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 13 Februari 2026: Ramadan di Depan Mata, Sukacita Umat Menggema
Mimi (62), pedagang pasar, mengaku datang setelah mendengar kabar dari warga sekitar.
“Soalnya tuh banyak yang ngomong, katanya, ‘Mimi cepetan ke sana, itu kan lagi rame.’ Saya juga enggak tahu kenapa, tahu-tahu rame aja,” ujarnya.
Ia bahkan sempat heran karena sehari sebelumnya bank masih beroperasi normal.
“Kemarin masih buka lho,” ucapnya.
Mimi yang menabung secara harian melalui petugas bank di pasar berharap uangnya bisa kembali.
Baca juga: Diguyur Hujan Ekstrem, Sejumlah Wilayah Kuningan Terendam Banjir dan Longsor Ancam Sekolah!
“Sedikit, paling cuma satu juta lebih. Tapi itu tabungan, lumayan. Cari uang kan susah. Ya semoga ketutup semua nih, orang kasihan,” katanya.
Hal serupa disampaikan Iyus Hanurawan (58), warga Kedawung, yang selama ini mengandalkan deposito bulanan.
“Sekarang jelas enggak bisa. Katanya harus diumumin dulu, prosesnya lama. Uangnya harus turun dulu dari LPS, katanya 90 hari,” ujarnya.
Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon sendiri tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Baca juga: Sempat Bikin 30 Ribu Warga Gelisah, Pipa Bocor di Cirebon Masuk Tahap Penyempurnaan
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyatakan keputusan tersebut diambil karena bank dinilai tidak mampu keluar dari permasalahan tata kelola dan permodalan.
“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dengan dicabutnya izin usaha, LPS mengambil alih proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, di tengah proses tersebut, Pemkot Cirebon menegaskan akan menjadikan tumbangnya BPR Bank Cirebon sebagai titik balik pembenahan tata kelola BUMD secara menyeluruh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Wali-Kota-Cirebon-Effendi-Edo.jpg)