Nasabah Datangi BPR Cirebon

Ini Sikap Pemkot Cirebon Soal BPR yang Bermasalah

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
BPR BANK CIREBON - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto buka suara soal BPR Bank Cirebon 

Ringkasan Berita:
  • Perumda BPR Bank Cirebon resmi ditutup setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya
  • Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon buka suara soal BPR Bank Cirebon
 

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Upaya penyehatan yang berjalan bertahun-tahun akhirnya berhenti di satu titik akhir.


Perumda BPR Bank Cirebon resmi ditutup setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya.


Di tengah kebingungan nasabah dan ramainya kantor bank, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memilih mengambil jarak, yakni menyerahkan sepenuhnya penanganan bank bermasalah itu kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sikap tersebut ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, saat ditemui wartawan, Selasa (10/2/2026). 

Baca juga: Operasi Keselamatan di Kuningan, Polisi Bagikan Helm Kepada Pengendara


Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan intervensi teknis karena proses penyelesaian telah menjadi kewenangan penuh LPS.


“Pemerintah daerah saat ini menyerahkan sepenuhnya penanganan BPR Bank Cirebon kepada LPS. Kami tidak melakukan intervensi teknis karena itu bukan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Sumanto.


Menurut dia, langkah tersebut diambil agar proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap menjamin kepentingan masyarakat, khususnya para nasabah. 


Pemkot Cirebon, kata Sumanto, fokus menjaga stabilitas dan kepercayaan publik di tengah situasi yang berkembang.


“Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah,” ucapnya.


Sumanto juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. 


Ia meminta nasabah mempercayakan sepenuhnya proses penyelesaian simpanan kepada LPS sebagai lembaga yang berwenang.

Baca juga: Breaking News: Ratusan Nasabah BPR Cirebon Datang Ramai-ramai ke Bank, Buntut Izin Usaha Dicabut OJK


“Masyarakat diminta tetap tenang dan bijak. Proses penyelesaian simpanan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui LPS,” jelas dia.


Ia menambahkan, publik diharapkan menunggu keterangan resmi dari LPS, termasuk terkait penyebab permasalahan hingga tahapan penyelesaian yang akan ditempuh ke depan.